♻ Pertanyaan❓
Assalamualaikum warhamatullah
Ustadz, apa hukumnya ketika kita sebagai muslim mengikuti acara natalan di gereja? Apa itu sudah termasuk golongan murtad? Terimakasih
♻ Jawaban📮
Peringatan Natal, memiliki makna ‘Memperingati dan mengahayati kelahiran Yesus Kristus’ (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdiknas terbitan Balai Pustaka). Menurut orang-orang nasrani, Yesus (dalam Islam disebut dengan ‘Isa) dianggap sebagai anak Tuhan yang lahir dari rahim Bunda Maria. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan syariat Islam yang mengimani bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis sallam bukanlah anak Tuhan yang dilahirkan ke dunia melainkan salah seorang nabi dari nabi-nabi yang Allah utus untuk hamba-hamba-Nya.
Allah Ta’ala berfirman dalam QS Maryam: 30 yang artinya, “Isa berkata, ‘Sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah (manusia biasa). Dia memberikan kepadaku Al Kitab (Injil) dan menjadikanku sebagai seorang Nabi.’”
Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah mengatakan,
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.”
Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Imam Adz Dzahabi –rahimahullah- berkata:
“Jika orang-orang nasrani mempunyai hari raya, orang-orang yahudi juga mempunyai hari raya, hari raya mereka tersebut khusus buat mereka, maka seorang muslim tidak boleh ikut merayakannya, sebagaimana dia tidak mengikuti syariat mereka, termasuk qiblat mereka”. (Tasybih Khosis bi Ahlil Khomis, dipublikasikan pada Majalah al Hikmah: edisi: 4, hal: 193)
Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] : 2)
Al-Qadhi Abu Ya’la al-Fara’ tak ketinggalan juga berpesan, “Kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang kafir atau musyrik.”
Imam Baihaqi juga menyatakan, “Jika kaum Muslimin diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.”
jika dia meyakini ajaran nashrani juga benar maka dia kafir, namun jika sekedar hadir namun tetap meyakini ajaran nashrani bathil maka dia berdosa atas kehadirannya itu. Wallahu’alam
🔰 Dijawab Oleh
Ust. Ardian Kamal, Da’i Kantor Dakwah Kota Riyadh, Arab Saudi.
📡 Disebarluaskan oleh
Yayasan Amal Jariyah Indonesia
Mitra Terbaik Investasi Akhirat Anda
📲 Read & Share
—————————
Kumpulan Tanya Jawab Jariyah Channel Dapat di lihat pula di SINI