♻ Pertanyaan❓
Assalamualaikum ustad, saya bingung dengan orang tua saya, saya umur 27 saya belum menikah, orang tua ketakutan saya nikah terlalu tua, saya sudah jelaskan jodoh, mati, rezeki, ada yang mengatur, namun orang tua saya seakan-akan resah terus ditambah lagi saya berniqob. Awalnya mereka tidak setuju tapi seiring berjalan waktu mereka membiarkan, orang tua saya takut saya susah mendapatkan jodoh kalau pakai niqob, mereka bilang mau bagaimana orang lain kenal, apa saya salah dengan keyakinan saya dan cara saya? Ada saudara yang mau menjodohkan saya dan telah memberitahukan kepada orang tua saya, tanpa sepengetahuan saya ternyata orang tua saya mengirim photo saya yang tanpa niqob, mereka ingin jika saya saling mengenal seperti yang lain yang mengetahui kekurangan masing-masing dll, tapi saya pribadi sudah berprinsip nikah itu karena Allah hanya butuh keyakinan dan iman yang kuat, saya melupakan tentang hati dan apapun itu maka dari itu saya hanya mau melalui proses ta’aruf yang syar’i. Jujur saya sakit hati sama orang tua saya, seakan tidak ada keyakinan sama yang kuasa.
Apa salah dengan sakit hati ini? dan bagaimana cara menjelaskan terhadap orang tua saya?
Mohon pencerahan dari Ustadz, makasih.
♻ Jawaban📮
Waalaikumusalam. terkait permasalahan yang anda hadapi, menurut kami keyakinan anda benar dan begitulah mestinya seorang muslim tidak perlu galau kerena semua itu telah ditetapkan oleh Allah yang penting terus berusaha dan tidak berputus asa.
Orang tua boleh menawarkan anaknya untuk dinikahi oleh orang yang dianggapnya baik agamanya.
Dari Ibnu ‘Umar rahdiallahu ‘anhuma ia berkata, Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini.’’
Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman.
Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu.’
Begitu juga berbagai kisah yang lain seperi sayyidut tabi’in Sa’id bin Musayyibrahimahullah, yang menawarkan putrinya hanya kepada pemuda shalih nan miskin yang baru ditinggal mati oleh istrinya, sedangkan beliau telah menolak lamaran khalifah untuk melamar putrinya yang terkenal kecantikannya.
Imam Al-Bukhary rahimahullah berkata pada shahihnya, “Bab: Seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang shalih”, lalu beliau membawakan hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,
جَائَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُُُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرَضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا
“Seorang wanita datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan menawarkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi).” (HR. Al-Bukhari: 2/246)
“Dari hadits tentang seorang perempuan yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah ini,” kata Ibnu Hajar, “Dapat disimpulkan bahwa barangsiapa dari kaum perempuan yang ingin menikah dengan orang yang lebih tinggi darinya, tidak ada yang harus dirasakan malu sama sekali. Apalagi kalau niatnya baik dan tujuannya benar. Katakanlah, umpamanya karena lelaki yang ingin dia tawarkan itu mempunyai kelebihan dalam soal agama, atau karena rasa cinta yang apabila didiamkan saja dikhawatirkan dapat membuatnya terjerumus pada hal-hal yang dilarang.”
Dari hadits di atas dapat disimpulkan, bahwa jika seseorang ingin menawarkan dirinya untuk dinikahi, harus pada lelaki yang beriman dan memiliki ketinggian akhlak, karena jika tidak, sudahlah pasti lelaki itu tidak akan menghargai perempuan tersebut dan justru merendahkannya.
Boleh meminta orang tua dan orang yang dekat dengan kita untuk membantu mencarikan kita. (yang dilakukan orang tua anda tidak sepenuhnya keliru)
Berkaitan dengan foto yang diberikan tanpa niqab dibolehkan oleh wali atau yang mewakili perempuan (mahramnya) untuk memperlihatkan foto secara langsung (bukan mengirimnya lewat medsos ) jika yang ingin diperlihatkan orang yang memang terhalang untuk melihatnya karena jauh dan ada keinginan yang kuat mau menikah, sehingga memudahkan baginya untuk memutuskan datang atau tidak.
Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datang seseorang dan ia mengabarkan pada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya, “Apakah engkau telah melakukan nazhor (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,
فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا
“Pergilah dan pandanglah dia karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At Tadzhib, hal. 175)
Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At Tadzhib, hal. 176). Wallahu’alam