Kehadiran kepala markaz atau penaggung jawab markaz/masjid merupakan wujud kepedulian masyarakat akan kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekitar guna menjawab setiap permasalahan sosial keagamaan. Olehnya salah satu fungsional mereka adalah dengan adanya program Konsultasi Syariah atau “Kasih”.
Program ini diselenggarakan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang persoalan keislaman utamanya pemahaman dasar-dasar agama dalam lingkup pribadi, keluarga, dan masyarakat.