♻ Pertanyaan❓
Assalamualaikum, Maaf mau nanya, Jika sholat berjamaah makmum memakai peci putih, sedangkan imamnya memakai kopiah hitam, apakah sah atau tidak sah sholatnya ?? (Soalnya ada yang bilang tidak sah).
Makasih
♻ Jawaban📮
Waalaikumusalam, terkait persoalan ini, sebagian orang telah menjadikannya sebagai goyonan, padahal Allah telah mengatakan dalam firmanNya,
ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [At Taubah : 65-66]
Adapun permasalahan sholatnya, maka Sholatnya tetap sah, bahkan tidak menggunakan peci pun shalat tetap sah. Jika seseorang telah memenuhi syarat dari syarat sahnya shalat maka dalam kondisi bagaimanapun sholatnya telah sah.
Berikut kami sampaikan beberapa syarat sahnya sholat (selain muslim, berakal, tamyiz) diantaranya:
1. Masuknya Waktu
Berdasarkan firman Allah:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
“… Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [An-Nissa’: 103].
Tidak sah shalat yang dikerjakan sebelum masuknya waktu ataupun setelah keluarnya waktu kecuali ada halangan.
2. Suci dari Hadats Besar dan Kecil
Berdasarkan firman Allah:
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah…” [Al-Maa-idah: 6].
Dan hadits Ibnu ‘Umar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ.
“Allah tidak menerima shalat (yang dikerjakan) tanpa bersuci.” [ HR Muslim]
3. Menutup aurat
a. Aurat ringan (mukhaffafah) yaitu aurat laki-laki dari umur tujuh sampai sepuluh tahun. Maka auratnya adalah dua kemaluan saja: (kemaluan) depan dan belakang.
b. Aurat pertengahan (mutawasithoh), yaitu aurat orang yang berumur sepuluh tahun keatas, antara pusar dan betis.
c. Aurat berat (mugholazah), yaitu aurat wanita merdeka yang sudah baligh, semua badannya adalah aurat dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Adapun dibolehkannya menampakkan kedua telapak kaki diperselisihkan para ulama.
4. Kesucian Baju, Badan, dan Tempat yang Digunakan Untuk Shalat
Hal ini berdasarkan firman Allah:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan Pakaianmu bersihkanlah.” [Al-Muddatstsir: 4].
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلْيُقَلِّبْ نَعْلَيْهِ، وَلِيَنْظُرْ فِيْهِمَا فَإِنْ رَأَى خَبَثًا، فَلْيَمْسَحْهُ بِاْلأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيْهِمَا.
“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah ia membalik sandal dan melihatnya. Jika ia melihat najis, maka hendaklah ia menggosokkannya dengan tanah. Kemudian hendaklah ia shalat dengannya.”[ HR Ahmad dan Abu Dawud].
5. Niat
Barangsiapa menunaikan shalat tanpa niat, maka shalatnya batal. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Umar bin Khattab radhiallahu’anhu.
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari no 1 dan Muslim no 1907)
6. Menghadap kiblat
Firman Allah dalam Al qur’an
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS. Al-Baqarah: 144).
wallahua’alam
🔰 Dijawab Oleh
Ust. Ardian Kamal, Da’i Kantor Dakwah Kota Riyadh, Arab Saudi.
📡 Disebarluaskan oleh
Yayasan Amal Jariyah Indonesia
Mitra Terbaik Investasi Akhirat Anda
📲 Read & Share
—————————
Kumpulan Tanya Jawab Jariyah Channel Dapat di lihat pula di SINI