♻ Pertanyaan❓
Assalamualaikum, Tadi saya masuk ke gereja untuk tugas survey bangunan kolonial, bagaimana hukumnya itu ustadz?
♻ Jawaban📮
Waalakumusalam warahmatullah. Adapun dari kasus yang anda alami, jika orang nashrani sementara beribadah di dalamnya maka hukumnya haram, termasuk jika sekedar datang menunjukkan toleransi maka ini juga terlarang sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa majelis ulama Saudi Arabia. Namun jika untuk kepentingan penelitian atau semacamnya dan umat nashrani tidak sementara beribadah di dalamnya maka jumhur ulama dari malikiyah, hanabilah dan sebagian syafi’iyah menghukumi boleh , dengan syarat :
1. meminta izin pada pihak gereja
2. Tidak melakukan peribadatan di dalamnya
3. Tidak akan mempengaruhi keyakinannya.
Ketika Rasulullah salallahu’alahiwassalam masih tinggal di Mekkah, saat itu Ka’bah masih dikelilingi dengan 360 berhala, boleh dikatakan bahwa saat itu Ka’bah lebih merupakan tempat ibadah orang kafir, ketimbang rumah ibadah agama Islam. Namun beliau salallahu’alahiwassalam tetap datang dan masuk ke Ka’bah.
Ibnu ‘Aidz meriwayatkan dalam Futuhusy Syam, bahwa orang Nashrani pernah membuatkan sajian untuk ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ketika beliau tiba di Syam. Ketika itu beliau diundang makan, maka tanya beliau, “Di mana undangan makan tersebut?” “Di gereja”, ada yang menjawab. Umar pun enggan memenuhi undangan tersebut. Umar pun mengatakan pada ‘Ali, “Pergi engkau bersama yang lainnya, lantas makanlah di sana.” Ali pun pergi bersama yang lain. Ali memasuki gereja, lantas beliau dan kaum muslimin lainnya makan di sana.
🔰 Dijawab Oleh
Ust. Ardian Kamal, Da’i Kantor Dakwah Kota Riyadh, Arab Saudi.
📡 Disebarluaskan oleh
Yayasan Amal Jariyah Indonesia
Mitra Terbaik Investasi Akhirat Anda
📲 Read & Share
—————————
Kumpulan Tanya Jawab Jariyah Channel Dapat di lihat pula di SINI