Hukum Mengganti Sholat Bagi Perempuan Haid
♻ Pertanyaan❓
Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuh, ustadz saya mau bertanya,
Jika seorang wanita selesai haid di sore hari dan langsung mandi wajib untuk mengerjakan sholat ashar. Berarti ada 2 waktu sholat yang tertinggal sehari itu, yakni sholat subuh dan sholat dzuhur, Pertanyaannya, Apakah ada kententuan untuk menggantinya ustadz? Mohon pencerahannya ustadz. Syukron
♻ Jawaban📮
Waalaykumusalam warohmatullahi wabarokatuh. Terkait pertanyaan anda, Jika haidnya berhenti setelah masuk waktu ashar , maka tidak ada kewajiban untuk mengganti sholat yang sudah lewat waktunya di hari itu yang dia masih dalam keadaan haid.
Hukum Memandikan Rambut yang Rontok Saat Haid
♻ Pertanyaan❓
Assalamu’alaykum ustadz, maaf usyadz mau nanya, jika seorang wanita yang sedang haid, lalu dia menyisir rambutnya, kemudian rambutnya rontok, apakah rambut yang rontok itu harus dimandikan juga ketika mandi wajib ya ustadz, dan adakah dalil-dalilnya ustadz?
♻ Jawaban📮
Waalaykumusalam. Terkait kasus Anda maka tidak perlu dimandikan. Mengumpulkan rambut yang rontok, atau dicukur, atau dicabut termasuk mengumpulkan kuku yang dipotong atau yang semisal pada saat wanita sedang Haid adalah ketentuan yang tidak ada dasarnya baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah yang shahih.
Alasan bahwa wanita pada saat sedang Haid tubuhnya adalah najis sehingga jika ada bagian tubuh yang terpotong maka bagian tersebut harus disucikan, adalah alasan yang tidak bisa diterima karena seorang mukmin itu suci, dan tidak Najis baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Dari ‘Urwah bahwa ‘Aisyah berkata, “Aku bertalbiyah (memulai haji) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada haji Wada’. Dan aku adalah di antara orang yang melaksanakannya dengan cara Tamattu’ namun tidak membawa hewan sembelihan.” Aisyah menyadari bahwa dirinya mengalami Haid dan belum bersuci hingga tiba malam ‘Arafah. Maka ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, malam ini adalah malam ‘Arafah sedangkan aku melaksanakan Tamattu’ dengan Umrah lebih dahulu?” Maka bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya: “Urai dan sisirlah rambut kepalamu, lalu tahanlah Umrahmu.” Aku lalu laksanakan hal itu. Setelah aku menyelesaikan haji, beliau memerintahkan ‘Abdurrahman pada malam Hashbah (Malam di Muzdalifah) untuk melakukan Umrah buatku dari Tan’im, tempat dimana aku mulai melakukan Manasikku.”(H.R.Bukhari)
Wanita yang bersisir secara alami akan membuat sebagian rambutnya rontok. Seandainya mengumpulkan rambut saat Haid dengan maksud disucikan tersendiri disyariatkan, niscaya nabi akan mengajarkan hal tersebut kepada aisyah. Kenyataannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak menyinggung sama sekali masalah pengumpulan rambut. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada syariat pengumpulan rambut, atau kuku, atau daging yang terpisah dari badan saat orang dalam keadaan Junub seperti sedang hadis atau setelah berhubungan suami istri. wallahua’alam
🔰 Dijawab Oleh
Ust. Ardian Kamal, Da’i Kantor Dakwah Kota Riyadh, Arab Saudi.
📡 Disebarluaskan oleh
Yayasan Amal Jariyah Indonesia
Mitra Terbaik Investasi Akhirat Anda
📲 Read & Share
—————————
Kumpulan Tanya Jawab Jariyah Channel Dapat di lihat pula di SINI