Yang manakah harus didahulukan, antara taat pada pemimpin (ikuti kewajiban) dengan melaksanakan ibadah sunnah? Jika hal ini terjadi, maka hukum asal menaati pemimpin dalam skala besar atau pemimpin dalam makna orang tua atau suami, menaati perintah mereka yang tak bertentangan dengan perintah Allah walau harus meninggalkan hal yang disunnahkan. Contoh, ketika suami melarang istrinya untuk puasa sunnah kalau suami itu berada di rumah dan suami itu punya hajat pada istrinya. Dalam hal ini, ikut yang perintah suami walau istri mau puasa sunnah. Atau haji yang sunnah, misalnya (saat sudah pernah haji wajib), lalu suami atau orang tua melarang, maka hukum asalnya adalah taati perintah orang tua atau suami walau sunnah tak dikerjakan.
Tapi yang perlu ditekankan, pertentangan ini terjadi pada waktu yang bersamaan sehingga harus ada yang mengalah salah satunya. Namun bila tak ada pertentangan, bisa lakukan yang wajib dan bisa kerjakan yang sunnah, maka lakukan semua kebaikan di waktu masing-masing adalah lebih baik. Contoh, seandainya ada salah seorang orang tua memerintahkan pada anaknya untuk membeli sesuatu tepat setelah sholat. Anaknya tanya, “Apakah saya sholat sunnah dulu?”, Namun orang tuanya bilang, “Langsung setelah sholat”. Maka saat ini, ikuti perkataan orang tua walau sholat sunnah ba`da sholat wajib kita korbankan. Saat orang tua larang kita kerjakan sunnah, ia tak berdosa, bahkan ikuti perintahnya adalah wajib. Namun saat orang tua perintahkan untuk pergi ke pasar dan melarang kita sholat sunnah walau sebenarnya kepentingannya tidak mendesak atau memang orang tua hanya tak mau kita sholat sunnah. Dan memang masih bisa gabungkan dua kebaikan, bisa sholat sunnah dulu baru patuhi perintah orang tua, maka tak ada dosa bagi kita. Mengapa dibedakan kasus pertama dan kedua? Yang pertama sangat membutuhkan dan tak boleh terlambat, maka perintah orang tua itu wajib dan sholat sunnah itu sunnah. Namun kalau kita disuruh namun waktunya tidak mendesak, maka pergi langsung setelah sholat wajib hukumnya mubah sedangkan sholat sunnah hukumnya sunnah, maka dahulukan yang sunnah baru kerjakan yang mubah. Inilah yang dimaksud, ketaatan itu dalam kebaikan.
Bagaimana contoh dalam persoalan keluarga? Ketika ada kasus, ibu menyuruh untuk menceraikan istri tanpa alasan yang syar`i. Istri tidak tinggalkan sholat, istri tidak kurang ajar, dll. Namun hanya karena alasan tak syar’i, hanya sekedar tak suka, apalagi kalau istri kita taat dan orang tua yang belum paham. Ibnu Taimiyah jelaskan masalah ini, “Tidak halal bagi dia untuk mentalak istrinya hanya karena ibunya perintahkan”. Untuk hanya persoalan pribadi, bukan syariat apalagi bila istrinya orang taat dan ibunya yang kurang paham. Namun hendaklah ia tetap hormat pada ibunya. Kata ibnu Taimiyah dalam perkara ini, “Mentalak istri tak termasuk birrul walidain pada ibu.”
Contohlain kalau kedua ibu bapak kita melakukan kesyirikan bukan sekedar maksiat, maka tidak boleh taat, namun kita juga harus berbuat baik. Inilah sikap pertengahan dalam Islam. Tak ikutnya kita dalam maksiat, namun tetap tunjukkan sikap santun pada orang tua. ini Fiqh dakwah yang banyak dilupakan. Banyak kasus, saat ia sudah lama tarbiyah, ngaji, namun orang tua masih keliru, maka ia tak sopan lagi pada orang taunya. Makanya banyak orang yang bilang, “Orang yang tidak tarbiyah lebih sopan.”
Contoh lain, Imam Ahmad berkata bagaimana dengan Nabi Ibrahim yang menyuruh anaknya untuk ceraikan istri atau Umar yang menyuruh anaknya meceraikan istrinya, maka Imam Ahmad menjawab, “Kalau imanmu sudah sama degan Ibrahim alaihissalam dan Umar radhiallahu `anhu, maka boleh”. Kasus lain, pertanyaan seorang mahasiswa. “Saya penuntut ilmu syar`i, tapi ibu saya melarang saya menuntut ilmu syar`i karena mau anaknya sibuk dengan bisnis. Berkata imam Ahamd kepada, “Jawab dengan jawaban yang diplomatis, senangkan orang tua, namun jangan tinggalkan menuntut ilmu”. Dalam kondisi ikhwah kadang, dimana orang tua yang mengancam jika tidak dilaksanakan, maka kita katakan, jangan tinggalkan menuntut ilmu syar’i, namun senangkan ibumu. Atau misalnya ia disuruh cari nafkah, maka cari nafkahlah namun jangan tinggalakn ilmu syar`i. Apalagi kalau masih bisa memahamkan beliau. Yang bahaya itu kalau orang tua sudah tidak ridhoi kita. Kata syaikh, jawaban imam kita ini, adalah fiqh yang sifatnya aplikatif dalam kaidah ini, ketaatan itu pada kebaikan.
Perkataan ulama, ”Orang yang cerdas, bukan yang sekedar bisa katakan ini halal dan ini haram, namun yang bisa mengatakan ini terbaik dari dua kebaikan dan bisa menunjukkan ini yang lebih buruk dari dua keburukan”. Ini dibahasakan sebagai fiqh prioritas. Bagaimana kita bisa mengerjakan yang lebih afdhol dari dua kebaikan, dan meninggalkan yang mudhoratnya lebih besar dari dua buah keburukan. Seorang yang berakal adalah saat nampak di tubuhnya dua penyakit yang beda, maka ia akan mulai menerapi peyakit yang paling berbahaya dulu. Jangan sampai kita disibukkan dengan hal yang ringan, tapi mulailah dari hal yang lebih berbahaya.
Kadang pula kita diperhadapkan dalam perintah dua orang tua kita. Beda maunya Bapak dan Ibu. Dahulukan yang mana? Kalau bisa kerjakan semua, itulah yang terbaik. Namun kalau keduanya menuntut dikerjakan bersamaan, imam San`ani rahimahullah menyebutkan bahwa jumhur ulama berkata dikedepankan keinginan ibu. Mu’awiyah bertanya pada nabi, manusia siapa yang paling berhak saya berbakti padanya, bapak atau ibu? Nabi menjawab, ibumu 3x, baru setelah itu, bapakmu. Hikmahnya, karena Ibu lakukan tigal hal yang khsus yang tak mungkin dikerjakan oleh bapak: mengandung, melahirkan, dan menyusui. Ini dalil bahwa ibu didahulukan. Namun ini dalam hal kebutuhan hidmat. Namun dalam hal tertentu bapak didahulukan. Contohnya nasab, bernasab pada bapak. Kalau ada ikhtilaf bapak dan ibu dalam pemberian nama, bapak maunya Abdullah dan ibu maunya Abdurrahman, maka mana didahulukan? Bapak yang berhak memberikan nama. Namun dalam hal hidmat, ibu yang didahulukan. Walau sebagian yang lain semuanya punya hak yangs ama.
Imam Malik ditanya tentang ini, “Bapak saya ada di Sudan dan ia suruh saya menyusul beliau, menziarahi beliau di sana, tapi ibu saya melarang saya di sana”. Imam Malik menjawab, “Tatati perintah bapakmu tapi jangan maksiati ibumu”. Sebagian mengartikan perkataan ini, yaitu bawa juga ibumu ke sana, maka itu lebih baik. Namun kalau harus dipilih salah satunya, maka dahulukan ibu dari pada bapak.
Turunan ke tiga dari kaidah ini, bahwa ketaatan itu wajib dalam kebaikan, tapi dalam batasan, mastatho`na (sesuai kemampuan kita), karena Allah berkata, “Bertakwalah Engkau sesuai kemampuanmu. Walau harus taat pada pemimpin adalah wajib, namun sebagaimana Allah saja yang memerintahkan kita sesuai kemampuan (kemampuan ini bukan menurut hawa nafsuh). Abdullah bin Umar radhiallahu `anhu mengatakan, kami kalau membai’at Nabi dalam ketaatan dan menerima perintah beliau, beliau sendiri mengatakan pada sahabatnya, sesuai kemampuan kalian. Beginilah pemimpin tauladan. Kadang pemimpin menyuruh bahwa sesuatu yang tak sanggup bawahannya untuk lakukan, maka hukum syar`inya ia tak berdoa. Ketaatan wajib selama bukan maksiat dan selama mereka sanggup. Nabi saat bai’at wanita, wajibnya taat kepada beliau, dalam surah al Mumtahanah, “Wanita-wanita itu tak bermaksiat padamu dalam hal kebaikan”.
Sebenarnya kalau mau jabarkan kaidah ini, sangat luas dan contoh-contohnya sangat banyak. Beliau tutup dengan doa, “Ya Allah ilhamkanlah pada kami ketaatan padamu dan ikuti perintah-Mu dan ketaatan pada yang telah jadikan pemimpin pada kami dalam kebaikan.”
Kesimpulan:
- Ketaatan yang mutlak hanya pada penetap syariat dan nabi Muhammad shallallahu `alaihi wasallam.
- Bagiamana pun kamu memimpin manusia, besar atau kecil, Anda dan mereka tetap hamba Allah. Ia harus memimpin manusia atas dasar amanah yang datang dari Allah.
- Wahai orang yang telah diberikan amanah untuk mengurus urusan kaum muslimin, manfaatkan amanah Anda untuk selalu menyuruh manusia melakukan kebaikan agar Allah menjaga wilayah kepemimpinan Anda. Ini isyarat bahwa Allah akan jaga kepemipinan orang yang taat pada-Nya.
*) Ditulis oleh Andi Muh. Akhyar, S.Pd., M.Sc.
**) Catatan ta`lim malam rabu, masjid Anas Bin Malik STIBA Makassar oleh ust.Yusron Anshar, Lc.,M.A