♻ Pertanyaan❓
Assalamu’alaikum saya mau bertanya. Apa hukum menyapukan kedua tangan ke wajah setelah berdoa ?
♻ Jawaban📮
Waalaikumusalam. Menyapu kedua belah tangan ke wajah setelah berdoa atau sholat maka perbuatan seperti itu tidak dianjurkan karena tidak memiliki dasar yang kuat.
Tertulis dalam kitab Mukhtashar Kitab Al Witr:
وسئل عبد الله رضي الله عنه عن الرجل يبسط يديه فيدعو ثم يمسح بهما وجهه فقال كره ذلك سفيان
Abdullah -yakni Abdullah bin Al Mubarak- ditanya tentang seorang laki-laki menengadahkan kedua tangannya dia berdoa, lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, Beliau menjawab: “Sufyan memakruhkan hal itu.” (Mukhtashar Kitab Al Witr, Hal. 162)
Ali Al Basyani berkata: Aku bertanya kepada Abdullah –yakni Abdullah bin Al Mubarak- tentang orang yang jika berdoa mengusap wajahnya, Beliau berkata: “Aku belum temukan riwayat yang kuat.” Ali berkata: “Aku tidak pernah melihatnya melakukannya.” Aku melihat Abdullah melakukan qunut setelah ruku dalam witir, dan dia mengangkat kedua tangannya. (As Sunan Al Kubra No. 2970)
Imam An Nawawi menyatakan yang benar adalah berdoa mengangkat kedua tangan tetapi tanpa mengusap wajah, berikut ini ucapannya:
والحاصل لاصحابنا ثلاثة أوجه (الصحيح) يستحب رفع يديه دون مسح الوجه (والثاني) لا يستحبان (والثالث) يستحبان وأما غير الوجه من الصدر وغيره فاتفق أصحابنا علي أنه لا يستحب بل قال ابن الصباغ وغيره هو مكروه والله أعلم
Kesimpulannya, para sahabat kami (Syafi’iyah) ada tiga pendapat; (yang shahih) disunnahkan mengangkat kedua tangan tetapi tanpa mengusap wajah, (kedua) tidak disunnahkan keduanya, (ketiga) disunnahkan keduanya. Ada pun selain wajah, seperti dada dan selainnya, para sahabat kami sepakat bahwa hal itu tidak dianjurkan, bahkan Ibnu Ash Shabagh mengatakan hal itu makruh. Wallahu A’lam (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/501)
🔰 Dijawab Oleh
Ust. Ardian Kamal, Da’i Kantor Dakwah Kota Riyadh, Arab Saudi.
📡 Disebarluaskan oleh
Yayasan Amal Jariyah Indonesia
Mitra Terbaik Investasi Akhirat Anda
📲 Read & Share
—————————
Kumpulan Tanya Jawab Jariyah Channel Dapat di lihat pula di SINI