Khutbah Jumat
Money Politic dan Valentine’s Day
Khutbah Pertama
الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ وَفَّقَنَا لِلْأَعْمَالِ الْجَارِيَة, وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ والبَرَكَاتُ عَلَى خَيْرِ البَرِيَّة، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالذُّرِّيَّة
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَ رْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
أَمَّا بَعْدُ
Ma’asyiral muslimin sidang jama’ah jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala
Hari pemilu semakin dekat, insyaallah sisa beberapa hari lagi, tanggal 14 februari 2024 adalah hari yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencoblos surat suara, bersamaan dengan hari tersebut adalah hari budaya maksiat merajalela berkedok kasih sayang.
Oleh karena itu, pada kesempatan khutbah Jumat kali ini, izinkan kami sebagai khatib untuk menyampaikan malapetaka praktek money politic yang biasa lebih dikenal dengan sebutan politik uang, dan bencana valentine’s day atau biasa disebut sebagai hari kasih sayang padahal hakikatnya hari pelecehan.
Jama’ah Jumat yang semoga dirahmati Allah Ta’ala
Praktik pembelian suara pemilih oleh peserta pemilu, maupun oleh tim sukses adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau lainnya, istilahnya adalah suap, sogok, atau gratifikasi negatif, upaya ini juga biasa terjadi waktu subuh atau pagi hari pencoblosan sehingga dinamai serangan fajar atau serangan dhuha.
Praktik ini sangat dilarang, baik dari sisi agama maupun negara. Berikut beberapa penjelasan terkait dengannya:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (Qs. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini secara jelas terang menyebutkan larangan dan keharaman praktik suap atau sogok, termasuk di dalamnya saat musim politik.
Kedua: Hadits
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
“Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad). Dengan demikian sangat jelas, hal tersebut dilarang oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah ﷺ.
Ketiga: Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 27 Rabi’ul Akhir 1421 bertepatan 29 Juli 2000 mengeluarkan fatwa bahwa segala bentuk suap, uang pelicin, politik uang termasuk risywah hukumnya haram, meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.
Keempat: Undang-undang negara
Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam pemilu tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,”
Jama’ah jumat yang mulia
Demikian khutbah pertama ini, masih banyak hal tentang sogok menyogok apalagi saat menjelang pemilu, semoga Allah Ta’ala mengaruniakan kepada kita pemimpin negeri yang takut kepadaNya, aamiin.
Untuk pembahasan valentine’s day selanjutnya secara singkat di khutbah kedua.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلَ الله مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَاالسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ للهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ تَعْظِيمًا لِشَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوانِهِ
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلۡتَنظُرۡ نَفۡسࣱ مَّا قَدَّمَتۡ لِغَدࣲۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِیرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ
Kaum muslimin rahimakumullah
Sejarah budaya maksiat berkedok kasih sayang ini jika kita baca akan kita dapati penyimpangan yang luar biasa. Sangat disayangkan, budaya orang-orang kafir ini juga diperingati oleh sebagian kaum muslimin yang jahil akan agamanya. Sebagian besar muda mudi ikut-ikutan merayakan perayaan maksiat ini, bahkan bukan hanya mereka, anak SD di usia dini masih kecil pun ikutan dalam merayakan maksiat tersebut.
Di antara bentuk kemungkaran, yaitu: kesyirikan, meniru-niru ciri khas orang-orang kafir, ungkapan kasih sayang pada lawan jenis yang bukan pasangan sah hingga pada perzinahan, menjual atau membeli atribut dengan tujuan untuk kegiatan valentine, boros menghamburkan harta, dan seterusnya.
Semoga Allah Ta’ala menjaga kita semua dari keburukan, terutama generasi pelanjut kita, dan memberikan kepada kita semua kematian husnul khatimah.
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَـٰۤىِٕكَتَهُۥ یُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِیِّۚ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَیۡهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسۡلِیمًا
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى، والتُّقَى، والعَفَافَ، والغِنَى
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
سُبۡحَـٰنَ رَبِّكَ رَبِّ ٱلۡعِزَّةِ عَمَّا یَصِفُونَ وَسَلَـٰمٌ عَلَى ٱلۡمُرۡسَلِینَ وَٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ
Penulis: Tim Ilmiyah Yayasan Amal Jariyah Indonesia
