♻ Pertanyaan❓
Assalamu’alaikum ustadz saya mau bertanya. Mengenai hadits
لاَ آكُلُ وَأَنَا مُتَّكِئٌ
“Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.” (HR. Bukhari no. 5399)
Apakah yang dimaksud pelarangan makan sambil bersandar disini. Apakah dalam bentuk semua makanan, atau hanya makanan berat saja, seperti makan nasi , lauk dan sayur,, adapun makanan ringan (seperti makan permen , makan kerupuk) tidak mengapa ?? Terima kasih sebelumnya.
♻ Jawaban📮
Waalaikumusalam. Terkait penjelasan makna hadist yang anda sampaikan, maka secara umum yang disebut makan, terutama makan berat, maka bersandar hukumnya makruh, tidak sampai haram. Hal ini juga tidak baik menurut kesehatan dan juga menunjukkan kesombongan.
لاَ آكُلُ وَأَنَا مُتَّكِئٌ
“Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.” (HR. Bukhari no. 5399)
Makna makan muttaki-an Ibnul Atsir rahimahullah berkata, “Yang dimaksud muttaki-an adalah condong ketika duduk bersandar pada salah satu sisi.” (Lihat Tawdhihul Ahkam, 5: 439)
Disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (9: 451), Dari perkataan Imam Malik , yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar, terdapat isyarat bahwa beliau memaksudkan duduk ittika’ untuk segala macam bentuk bersandar, tidak khusus pada cara duduk tertentu.
Disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 451) bahwa ada hadits yang melarang bersandar dengan tangan kiri ketika makan. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dengan lafazh,
زَجَرَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَعْتَمِد الرَّجُل عَلَى يَده الْيُسْرَى عِنْد الْأَكْل
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang bersandar pada tangan kiri ketika makan.”
Sayangnya, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Ibnu Hajar.
Al Baihaqi menyatakan dimakruhkan makan sambil bersandar, karena cara makan seperti ini berasal dari para raja non Arab. Namun jika ada seseorang yang tidak memungkinkan makan selain dengan bersandar, hal itu tidak dikatakan makruh. (Lihat Fathul Bari, 9: 451)
Di antara alasan kenapa makan sambil bersandar terlarang karena dikhawatirkan perut menjadi bertambah buncit. Sebagaimana ada riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dari jalan Ibrahim An Nakho’i. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath (9: 452).
Ibnu Hajar mengatakan, “Jika sudah disadari bahwasanya makan sambil bersandar itu dimakruhkan atau kurang utama, maka posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan menekuk kedua lutut dan menduduki bagian dalam telapak kaki atau dengan menegakkan kaki kanan dan menduduki kaki kiri.” (Fathul Bari, 9: 452)