♻ Pertanyaan❓
Asalamualaikum pak ustadz, saya mau bertanya kalau kita menghafal al quran melalui media suara seperti al quran mp3, itu hukumnya di perbolehkan atau di larang pak ustad. ??? Mohon pencerahannya
♻ Jawaban📮
Walaikumusalam. Terkait metode yang anda gunakan, maka hukumnya “diperboleh”, sebagaimana kaidah fikih menyebutkan
الوَسِيْلَةُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ
“Hukum Wasilah Tergantung Pada Tujuan-Tujuannya”
Termasuk turunan dari kaidah ini, bahwa hal-hal yang mengikuti ibadah ataupun amalan tertentu, maka hukumnya sesuai dengan ibadah yang menjadi tujuan tersebut. Kaidah ini, merupakan kaidah yang sifatnya kullliyah (menyeluruh), Pengertian الوَسِيْلَةُ (wasîlah) yaitu jalan-jalan (upaya, cara) yang ditempuh menuju (perwujudan) suatu perkara tertentu, dan faktor-faktor yang mengantarkan kepadanya. wallahua’alam.