Bismillah
Telah viral pernikahan seorang warga Lembar Lombok Barat nikahi dua wanita sekaligus, apakah sah dalam tinjauan hukum islam demikian itu?
Terlebih dahulu kita sebutkan hukum memiliki lebih dari satu istri untuk ummat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan batas jumlah yang dibolehkan.
Mari kita simak ayat berikut, Allah Ta’ala berfirman,
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat.”
(Qs. An-Nisa: 3).
Allah Ta’ala menyebutkan di dalam ayat-Nya bahwa seseorang boleh menikahi wanita yang dia senangi dua, tiga, hingga empat, dan ini menjadi batasan seseorang melakukan poligami, tidak boleh memiliki lebih dari 4 istri, sebagaimana dalam hadits,
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَسْلَمَ غَيْلَانُ بْنُ سَلَمَةَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ghailan bin Salamah masuk Islam sementara beliau mempunyai sepuluh isteri. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ambillah empat dari mereka.”
(HR Ibnu Majah, dishahihkan al-Albani rahimahumallah)
Dari dalil-dalil di atas, diambil faidah bahwa pernikahan yang dilakukan oleh orang tersebut yang menikah dengan 2 istri, sah. Yang tidak sah ketika seseorang menikah dengan melebihi 4 istri, jika terlanjur maka dipilih 4 di antara mereka, sebagaimana penjelasan di atas.
Tapi yang menjadi masalah bagi sebagian orang, menikah di hari yang sama, dan bersamaan setelah melakukan akad yang pertama, langsung ke akad yang kedua, apakah ini sah?
Jawabannya sah, sebagaimana yang dijelaskan oleh penulis di situs islamqa,
يجوز للإنسان أن يعقد النكاح على امرأتين في يوم واحد ؛ لقوله تعالى : ( فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ) النساء : 3 ، لا فرق في ذلك بين نكاح الاثنتين في وقت واحد ، أو في أوقات متفاوتة
“Diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakan akad nikah dengan dua orang wanita dalam satu hari, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah an-Nisa ayat 3. Tidak ada bedanya antara menikahi dua orang wanita sekaligus di waktu yang sama, atau di waktu yang sedikit berbeda”.
Hanya saja di malam pertama, si suami hendaknya mendahulukan wanita yang lebih dahulu melaksanakan akad dengan walinya, kemudian wanita yang akadnya belakangan pada malam selanjutnya.
Berkata Syaikh Manshur al-Buhuti rahimahullah,
(ويقدم أسبقهما دخولا فيوفيها حق العقد) ؛ لأن حقها سابق ، (ثم يعود إلى الثانية فيوفيها حق العقد)
“(Dan hendaklah suami mendahulukan memenuhi hasrat yang lebih dahulu dari keduanya yang pertama kali dilaksanakan akad nikah) karena memang haknya lebih dahulu, (kemudian kembali ke yang kedua dan baru memenuhi hasratnya sesuai dengan urutan akad nikah)” (Kitab Kasysyaful Qina [5:208])
Semoga Allah membantu para praktisi poligami dalam berlaku adil kepada istri-istri mereka, dan para istri bisa meraih kebaikan yang banyak dengan berbakti kepada suami mereka.
Semoga Allah Ta’ala merahmati kita semua
Wallahu a’lam