Rukun shalat adalah perkara yang harus dipenuhi agar shalat kita dikatakan sah. Jika salah satu rukun tak terpenuhi, maka shalatnya tidak sah.
Takbiratul Ihram
Shalat itu dimulai dengan bersuci, dan dimasuki shalat itu dengan takbir dan ditutup dengan salam.
(HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Abani)
Maka takbiratul menjadi awal dari shalat dan menjadi rukun dalam shalat sehingga wajib setiap orang yang shalat itu takbiratul ihram. Ketika sudah bertakbir, maka haram hukumnya mengucapkan atau melakukan gerakan di luar gerakan dan bacaan shalat. Dengan hukum ini juga, sebagian ulama menyarankan, jika iqamah telah dikumandangkan dan kita masih shalat sunnah, maka seseorang itu harus berhenti dari shalat sunnahnya itu. Para ulama memberi contoh, jika ingin berhenti dari shalat, maka cukup dengan salam ke kanan sekali atau salam ke kanan dan kiri sebagai adab kepada Allah, kecuali jika dia merasa shalat sunnahnya sudah hampir selesai dan diperkirakan bisa ikut takbiratul Bersama imam, maka boleh dia lanjutkan shalat sunnahnya. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Mukhtara Syinkiti, seorang ulama besar di Saudi dan pengisi pengajian tetap di Masjid Nabi.
Untuk yang masbuk, maka tetap harus dimulai dengan takbiratul ihram, lalu bersedekap sebentar dan mengikut ke imam. Intinya adalah takbiratul ihram adalah awal shalat. Mengenai lafadz takbiratul ihram, telah disepakati dengan semua madzhab dan jumhur ulama, adalah lafadz Allahu akbar dan harus lafadznya berbahasa Arab, tidak menggunakan Bahasa lain.
Membaca Al Fatihah
Tidak ada shalat bagi siapa yang tidak membaca Al Fatihah
(HR. Bukhari dan Muslim).
Surah Al Fatihah wajib dibaca setiap shalat dan semua ulama sepakat dengan hal ini, kecuali jika shalat jahriyah, bacaan imam dibesarkan, namun hal ini terjadi perbedaan pendapat. Namun jika shalat sihriyyah, bacaan imam tidak dibesarkan seperti shalat dzuhur dan ashar. Mengenai perbedaan pendapat tentang bacaan surah Al Fatihah ketika jadi makmum pada shalat jahriyah, seperti shalat magrib, isya dan subuh. Maka, hal ini imam yang wajib baca Al Fatihah dan makmum cukup mengucapkan Aamiin. Karena bacaan imam juga merupakan bacaan makmum, dan ini merupakan pendapat paling kuat oleh jumhur ulama kalangan Hanbali dan mayoritas ulama. Meskipun ada pendapat lain makmum tetap harus membaca Al Fatihah, maka makmum membaca Al Fatihah di sela-sela bacaan imam, tidak boleh membacanya bersama dengan imam. Jika setiap bacaan imam ada jeda, maka disitulah makmum boleh membaca al fatihah, namun jika ternyata tidak ada jeda dari imam, maka makmum tak perlu membaca Al Fatihah pada shalat jahriyah. Bacaan imam merupakan bacaan untuk makmum, buktinya adalah ketika imam selesai membaca Al Fatihah, makmum membaca Aamiin.
Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat .
(QS. Al-A’Raaf: 204)
Ayat diatas merupakan dalil bahwa, jika imam membaca surah saat shalat, maka makmum cukup mendengar dengan baik.
Mengenai bacaan Basmalah pada shalat jahriyah, apakah dikeraskan atau dipelankan ? Maka pendapat yang paling kuat adalah dipelankan karena ini yang paling sering dilakukan olehh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun, jika ada yang mau membaca dikeraskan, maka hal ini pun juga dibolehkan karena pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.