Syarat sah shalat adalah hal yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat. Jika tidak dipenuhi salah satu syarat tersebut menjadikan shalat tidak sah dan harus diulang kembali. Adapun syarat sah shalat ada 4 yaitu, suci dari hadas, menutup aurat, menghadap kiblat, dan masuknya waktu shalat. Pembahasan pada bagian ini yaitu tentang syarat yang ke tiga dan empat, menghadap kiblat dan masuknya waktu shalat.
Menghadap Kiblat
Orang yang mengerjakan shalat harus menghadap ke kiblat, Allah berfirman: maka hadapkanlah wajah kalian ke masjidil haram (Q.S Al Baqarah, 144). Shalat yang dikerjakan di dalam masjidil haram harus menghadap ka’bah, adapun shalat yang dikerjakan jauh dari masjidil haram, maka cukup menghadap ke arah masjidil haram saja, tidak perlu tepat lurus dengan ka’bah. Bagi yang shalat jauh dari kota Mekkah telah cukup baginya jika menghadap ke masjidil haram atau Mekkah sebagai tempat ka’bah berada, penyimpangan sedikit dari arah ka’bah tidak membatalkan shalat. Tidak menjadi syarat sah harus tepat lurus dengan ka’bah bila tinggal jauh dari kota Mekkah apalagi jika berbeda negara sebagai bentuk kemudahan syariat islam.
Namun dengan teknologi yang canggih hari ini, seseorang dari negeri yang jauh bisa shalat tepat lurus dengan ka’bah. Dengan demikian masjid-masjid yang diBangkit diharapkan tepat menghadap lurus dengan ka’bah karena adanya kemudahan untuk tersebut. Namun jika ada masjid yang bergeser sedikit dari ka’bah namun tetap menghadap ke Makkah maka shalat di masjid tersebut tetap sah.
Adapun seseorang yang tidak tahu arah kiblat, maka hendaknya bertanya kepada orang disekitar dan shalat menghadap sesuai informasi yang didapatkan. Namun, jika berada di suatu tempat yang tidak ada akses informasi arah kiblat, maka seseorang dibolehkan berijtihad menentukan arah kiblat dengan segala kemampuan dan metode yang memungkinkan, seperti melihat arah matahari, angin, bintang, dan lainnya. Hasil ijtihadnya tersebut dapat diyakini dan dia shalat menghadap arah tersebut, jikalau sekiranya arah kiblat yang dipilihnya tersebut ternyata salah maka shalatnya sah, tidak perlu diulang. Berbeda dengan seseorang yang langsung mengerjakan shalat tanpa berusaha terlebih dahulu mencari tahu lalu memutuskan dan kemudian mengetahui bahwa arah tersebut salah, maka shalatnya harus diulang.
Masuknya waktu shalat
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: ‘sungguh shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman’ (Q.S An Nisa: 103). Syeikh Muhammad Shalih al Utsaimin mengatakan ‘kitaban mauqutaa’ (dalam ayat di atas) adalah waktu yang tidak bisa lagi dimajukan dan tidak bisa dimundurkan. Allah subhanahu wa ta’ala telah menetapkan waktu shalat bagi orang-orang beriman, sebagaimana dalam Hadis yang diriwayatkan Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi Jibril Alaihissallam lalu ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Bangkit dan shalatlah!” Maka beliau shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir.
‘Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat ‘Ashar dan berkata, “Bangkit dan shalatlah!” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat ‘Ashar ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya.’
‘Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Maghrib dan berkata, “Bangkit dan shalatlah.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam.’
‘Kemudian Jibril mendatanginya saat ‘Isya’ dan berkata, “Bangkit dan shalatlah!” Lalu beliau shalat ‘Isya’ ketika merah senja telah hilang.’
‘Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Shubuh dan berkata, “Bangkit dan shalatlah!” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Shubuh ketika muncul fajar, atau Jabir berkata, “Ketika terbit fajar.”… (Sunan an-nasai 1/170 dan Tirmizi)
Lima waktu shalat ini telah ditentukan batasan-batasannya, maka siapa yang mengerjakan shalat sebelum waktunya maka tidak sah dan harus diulang kembali dengan melaksanakan pada waktunya, begitu juga bagi yang mengerjakan shalat diluar waktunya maka tidak sah kecuali ada udzur syar’I (alasan yang dibenarkan syariat). Seseorang dilarang untuk menunda-nunda waktu shalat, karena hukum asalnya kita diperintahkan untuk melakukan shalat tepat pada waktunya. Orang Islam dididik untuk disiplin, maka semestinya umat Islam menjadi umat yang disiplin karena Allah telah mendidik kita melalui shalat lima waktu.
Shalat dzuhur semestinya tidak dilakukan ketika menjelang ashar, begitu juga shalat ashar tidak dilakukan ketika dekat waktu magrib, sebab jika sholat ashar dilaksanakan pada waktu menjelang magrib maka hal itu disebut dengan waktu darurat, yaitu hanya orang yang mempunyai udzur lah yang diperkenankan untuk melakukan shalat di akhir waktu. Allah mengancam orang-orang yang suka menunda-nunda waktu shalat, dalam Qur’am Surah al Ma’un ayat 4 dan 5, ‘Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya.’ Ibnu mas’ud menyebutkan bahwa mereka tidak menjaga waktu shalatnya.