Secara umum shalat memiliki 2 syarat, pertama syarat diwajibkannya seseorang untuk shalat dan kedua syarat sahnya shalat. Syarat diwajibkannya shalat adalah syarat yang jika tidak terpenuhi maka tidak wajib untuk shalat. adapun syarat – syarat wajib tersebut adalah :
1. Beragama Islam
Jika seseorang sudah mengucapkan syahadat. maka kewajiban setelah itu adalah shalat. Oleh karena itu Islam menjadi syarat mewajibkan seseorang shalat dan ini merupakan ijma’ (kesepakatan) para Ulama 4 Mazhab Fiqih.
2. Berakal
Orang yang berakal maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengerjakan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “pena itu diangkat pada tiga golongan, orang yang tidur hingga terbangun, orang yang masih kecil sampai dia baligh, orang gila sampai dia berakal (sehat)” (H.R. Tirmidzi dan lainnya, dishahihkan oleh Syekh Al-Albani). Maka dengan hadits tersebut, shalat tidak diwajibkan bagi orang gila dan jika orang gila tersebut sembuh, maka tidak ada kewajiban untuk mengganti shalatnya yang tidak dia kerjakan diwaktu dia sakit (gila).
3. Baligh
Balighnya seseorang menjadi syarat wajibnya shalat, jika seseorang mengerjakan shalat sebelum baligh, maka semua shalat yang dikerjakannya itu shalat sunnah dan jika meninggal sebelum usia balighnya maka tidak ada dosa baginya. Adapun tanda – tanda seseorang dikatakan baligh adalah :
- Mimpi basah bagi laki – laki dan perempuan, jika seorang laki – laki dan perempuan sudah mimpi basah maka sudah diwajibkan untuk mengerjakan shalat dan kewajiban agama lainnya.
- Tumbuhnya rambut disekitar kemaluan.
- Haidh bagi perempuan.
- Telah berumur 15 tahun.
Jadi meskipun seseorang belum mimpi basah atau belum haidh bagi perempuan namun sudah mencapai umur 15 tahun, maka telah dikategorikan baligh. Sudah cukup seseorang dikatakan baligh jika salah satu dari tanda – tanda tersebut ada pada dirinya dan baginya berlaku syariat – syariat islam serta tercatat dosa jika melanggarnya.
Apabila terpenuhi syarat kewajiban shalat maka selanjutnya yang harus dipahami adalah syarat sahnya shalat. Adapun syarat – syarat sahnya shalat adalah Suci dari hadas dan najis, menutup aurat.
Suci dari hadas dan najis
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : tidak diterima shalat seseorang jika dia dalam keadaan hadas sampai dia berwudhu. (HR. Muslim). Bersuci dalam hal ini yaitu bersuci dari hadas dan najis. Hadas ada dua macam, hadas kecil (keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, selain mani) dan hadas besar (junub). Bersuci dari hadas kecil yaitu dengan berwudhu atau tayammum dan bersuci dari hadas besar yaitu mandi junub atau tayammum.
Orang yang shalat dengan tidak bersuci sebelumnya maka shalatnya tersebut tidak diterima, barangsiapa yang shalat dan kemudian lupa bahwa dia belum suci dari hadas, lalu kemudian ingat setelah shalat bahwa ia belum bersuci, maka shalatnya harus diulang berdasarkan kesepakatan ulama.
Najis yang diketahui
Najis yaitu apa yang menempel atau mengenai pakaian atau diri kita atau tempat shalat kita. Jika ada najis maka wajib untuk dibersihkan sebagai syarat sahnya shalat. Barang siapa yang mengetahui bahwa pada badannya atau pakaiannya atau tempat shalatnya ada najis lalu kemudian shalat, maka shalatnya tidak sah dan harus diulang.
Najis tidak diketahui atau terlupa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat dengan memakai kedua sendal yang ada najisnya, lalu Jibril memberitahukannya, kemudian beliau melepasnya [lihat shahih Abu Dawud], dimana beliau tidak mengulangi shalatnya dari awal. Berdasarkan dalil khusus ini, para ulama menyimpulkan, jika najis tersebut tidak diketahui keberadaannya atau lupa saat kita beribadah maka shalatnya tidak perlu diulang dan dihukumi sah. Hal ini berbeda dengan hadas, ketika seseorang shalat dan lupa dirinya belum bersuci kemudian teringat setelah shalatnya maka tetap shalatnya dihukumi tidak sah dan harus diulangi dengan bersuci terlebih dahulu.
Menutup Aurat
Aurat laki – laki adalah antara pusar dan lutut yang wajib untuk ditutup [lihat hadits riwayat ahmad], shalat seseorang tidak sah jika bagian ini tidak tertutup. Selain itu diharuskan pula bagi laki – laki untuk menutup pundaknya dalam shalat, dihukumi makruh bagi yang mengerjakan shalat dengan pundak terbuka berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Janganlah salah seorang dari kamu shalat dengan memakai sehelai kain tanpa ada sesuatu yang menutupi kedua pundaknya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim], atau menggunakan baju yang tidak senonoh, misalnya hanya menggunakan sarung dan baju dalam, maka hal demikian hukumnya makruh (dibenci oleh Allah), meskipun shalatnya tetap sah.