Khutbah Jumat
Perwakilan Rakyat
Khutbah Pertama
الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ وَفَّقَنَا لِلْأَعْمَالِ الْجَارِيَة, وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ والبَرَكَاتُ عَلَى خَيْرِ البَرِيَّة، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالذُّرِّيَّة
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَ رْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
أَمَّا بَعْدُ
Kaum muslimin jama’ah Jumat rahimakumullah
Marilah kita terus meningkatkan ketaqwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan menambah kualitas ketaatan seraya memperbanyaknya dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan, serta melimpahkan shalawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ.
Hari ini jumat 29 Agustus 2025, berbicara tentang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berawal dari pembentukan lembaga perwakilan rakyat pertama pada 29 Agustus 1945, hanya sekitar dua pekan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Saat itu dibentuk wadah bernama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai cikal bakal DPR RI. Kehadiran lembaga ini menjadi bagian dari perjalanan bangsa dalam membangun sistem perwakilan rakyat di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, DPR RI diberi tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berhubungan dengan penyusunan dan pengesahan undang-undang, fungsi anggaran terkait dengan persetujuan dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan fungsi pengawasan bertujuan mengontrol jalannya pemerintahan. Perbedaan masa lalu dan sekarang terlihat jelas: dahulu anggota perwakilan ditunjuk dalam jumlah terbatas sesuai kondisi politik, sedangkan kini dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu dengan ruang lingkup kerja yang lebih luas dan kompleks.
Kaum muslimin jama’ah jumat rahimakumullah
Legislasi adalah fungsi DPR RI dalam membuat undang-undang dan peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat. Fungsi ini bertujuan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat melindungi hak rakyat, menegakkan keadilan, dan menciptakan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Anggaran adalah fungsi DPR dalam mengatur dan menyetujui penggunaan keuangan negara. Fungsi ini menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan sumber daya negara secara adil, sehingga setiap dana yang dikelola dapat bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat secara luas.
Pengawasan adalah fungsi DPR untuk memantau jalannya pemerintahan agar sesuai dengan hukum dan kepentingan rakyat. Fungsi ini menegaskan bahwa anggota DPR memikul amanah rakyat, memastikan pemerintah bertindak adil, dan menjaga agar semua kebijakan berjalan sesuai tujuan yang telah disepakati untuk kebaikan bersama.
Kaum muslimin jama’ah jumat rahimakumullah
Dalam perspektif Islam, keberadaan DPR RI sejalan dengan prinsip syura atau musyawarah. Tugas DPR untuk melahirkan hukum dan kebijakan juga selaras dengan konsep maqashid syari’ah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta demi kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, nilai-nilai Islam menegaskan peran DPR RI sebagai representasi rakyat dalam bingkai keadilan.
Prinsip musyawarah, amanah, dan kepemimpinan menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan. DPR RI diharapkan mencerminkan nilai-nilai ini melalui proses perwakilan rakyat, di mana wakil rakyat:
- bermusyawarah untuk menetapkan kebijakan demi kemaslahatan rakyat
- menunaikan amanah untuk kepentingan semua rakyat, dan
- menjalankan tanggung jawab kepemimpinan secara adil sebagai wakil rakyat.
Tentang musyawarah demi kemaslahatan semua, Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
“(Bagi) orang-orang yang menerima seruan Rabb mereka, mendirikan shalat, urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syuro: 38)
فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
“Maka maafkanlah mereka, mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakkallah kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 159)
Tentang amanah dan penetapan hukum adil, Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58)
Tentang kepemimpinan dan tanggung jawab, Rasulullah ﷺ bersabda,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Pemimpin adalah pemimpin bertanggung jawab atas yang dipimpinnya …” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Jama’ah jumat rahimakumullah
Alhamdulillah DPR RI telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang pro rakyat sekaligus pro umat Islam, seperti pengesahan UU Zakat No. 23 Tahun 2011, UU Wakaf No. 41 Tahun 2004, dan UU Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014, yang memudahkan pengelolaan zakat, wakaf, dan akses produk halal bagi umat Islam, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Selain itu, dukungan DPR terhadap pendidikan Islam melalui UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan pengembangan perbankan syariah memperkuat kualitas pendidikan, ekonomi, dan perlindungan sosial bagi rakyat, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menegakkan nilai-nilai agama tetapi juga berpihak pada kesejahteraan umum.
Selain itu, sekedar mengingatkan kita semua bahwa siapa saja termasuk wakil rakyat jika zalim, tidak amanah, dan menyalahgunakan jabatan untuk mengambil yang bukan haknya akan mendapat ancaman serius, baik dari sisi hukum negara maupun langsung dari Allah Ta’ala. Mereka yang mengkhianati kepercayaan rakyat merusak amanah yang diberikan kepadanya, sehingga tindakan mereka menjadi dosa besar yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Sejarah dan Al-Qur’an menegaskan bahwa pemimpin atau wakil rakyat yang menyelewengkan kekuasaan akan ditimpa kehinaan, hukuman sosial, dan azab di akhirat, sehingga menegaskan pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan dalam memimpin umat.
Prinsip musyawarah, amanah, dan tanggung jawab kepemimpinan yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis bukan hanya berlaku bagi DPR RI sebagai wakil rakyat, meskipun fungsi-fungsi mereka memang menekankan hal-hal ini secara lebih formal dan sistematis. Ketiga prinsip tersebut merupakan pedoman universal bagi setiap individu dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam keluarga, komunitas, maupun lingkungan kerja dan masyarakat. Setiap orang dituntut untuk bermusyawarah dalam mengambil keputusan yang melibatkan orang lain, menunaikan amanah yang dipercayakan kepadanya, dan bertanggung jawab atas tindakan serta pengaruhnya terhadap orang lain, sehingga nilai keadilan, kejujuran, dan kepedulian tetap terjaga di semua tingkatan masyarakat.
Kaum muslimin jama’ah jumat rahimakumullah
Demikian khutbah pertama ini, masih banyak hal tentang perwakilan rakyat, jangan lupa doakan kebaikan untuk saudara-saudara kita di Palestina, dan kebaikan untuk pemimpin kita, semoga Allah Ta’ala mengampuni dan merahmati setiap kita, dan mewafatkan kita semua dalam keadaan husnul khatimah, aamiin.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلَ الله مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَاالسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ للهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ تَعْظِيمًا لِشَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوانِهِ
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلۡتَنظُرۡ نَفۡسࣱ مَّا قَدَّمَتۡ لِغَدࣲۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِیرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَـٰۤكَتَهُۥ یُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِیِّ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَیۡهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسۡلِیمًا
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ ، الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ، يَا قَاضِيَ الحَاجَات
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدِينَا وَأَهْلِنَا، وَلِكُلِّ مَنْ لَهُ حَقٌّ عَلَيْنَا
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى، والتُّقَى، والعَفَافَ، والغِنَى
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
سُبۡحَـٰنَ رَبِّكَ رَبِّ ٱلۡعِزَّةِ عَمَّا یَصِفُونَ وَسَلَـٰمٌ عَلَى ٱلۡمُرۡسَلِینَ وَٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ
Penulis: Tim Ilmiyah Yayasan Amal Jariyah Indonesia
