Khutbah Jumat
Tujuan Mulia Syariat Islam
Khutbah Pertama
الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ وَفَّقَنَا لِلْأَعْمَالِ الْجَارِيَة, وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ والبَرَكَاتُ عَلَى خَيْرِ البَرِيَّة، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالذُّرِّيَّة
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَ رْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
أَمَّا بَعْدُ
Kaum muslimin jama’ah jumat rahimakumullah
Mari terus meningkatkan ketaqwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan mengerjakan ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan serta memperbanyak shalawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ
Pada kesempatan khutbah kali ini, izinkan kami selaku khatib untuk membawakan pembahasan tentang penjaga keseimbangan kehidupan, di mana syariat menuntun pada kemaslahatan melalui lima pilar abadi, menjaga agama, jiwa, akal, keturunan atau kehormatan, dan harta para hamba.
Kaum muslimin jama’ah jumat yang berbahagia
Pengertian Maqashid Syariah
Maqashid syariah berasal dari dua kata: maqashid, yang berarti tujuan, dan syariah, yang berarti hukum atau aturan Allah. Secara sederhana, maqashid syariah adalah tujuan atau maksud utama dari diberlakukannya syariat Islam.
Para ulama menyimpulkan bahwa ada lima tujuan utama atau biasa disebut sebagai addharuriyaatulkhams dalam maqashid syariah:
Pertama: Menjaga agama (hifzhuddin)
Kedua: Menjaga jiwa (hifzhunnafs)
Ketiga: Menjaga akal (hifzhul‘aql)
Keempat: Menjaga keturunan (hifzhunnasl) atau kehormatan (hifshul’irdh)
Kelima: Menjaga harta (hifzhulmal)
Kelima tujuan ini merupakan fondasi utama dalam syariat Islam yang mengarahkan umat menuju kehidupan yang lebih baik dan penuh keberkahan.
Kaum muslimin jama’ah jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala
Maqashid Pertama: Menjaga agama (hifzhuddin)
Islam sangat memperhatikan pentingnya menjaga agama sesui aturan syariat tanpa ada paksaan, agar manusia bisa meraih ketenangan dan kebenaran. Allah Ta’ala berfirman,
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
Tidak ada paksaan dalam agama Islam; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah. (QS. Al-Baqarah: 256)
Menjaga agama merupakan hal yang utama, dan salah satu bentuk penjagaan agama adalah menunaikan ibadah dengan istiqamah. Rasulullah ﷺ bersabda,
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadan” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Di antara contoh lainnya yaitu menjauhi perbuatan syirik dan bid’ah, menjaga kemurnian ibadah hanya karena Allah Ta’ala dan sesuai dengan ajaran Rasulullah ﷺ, memperdalam pemahaman agama melalui membaca dan mengkaji Al-Quran yang akan memperkuat keimanan dan ketakwaan kita.
Maqashid Kedua: Menjaga jiwa (hifzhunnafs)
Betapa berharganya kehidupan manusia, sehingga kita diwajibkan menjaga jiwa dari berbagai bentuk kerusakan. Allah Ta’ala berfirman,
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al-Maidah: 32)
Rasulullah ﷺ sangat menekankan pentingnya menjaga jiwa dan melarang segala bentuk tindakan yang bisa merusak atau membahayakan nyawa seseorang. Beliau ﷺ bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari adalah menjaga kesehatan fisik dan mental, menghindari segala hal yang merusak tubuh dan jiwa, seperti mengonsumsi makanan sehat, berolahraga secara teratur, dan menghindari stres. Begitu juga menghindari tindakan berbahaya, tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengancam nyawa, seperti berkendara sembarangan atau menggunakan narkoba.
Maqashid Ketiga: Menjaga akal (hifzhul‘aql)
Islam melarang konsumsi khamr yang bisa merusak akal, Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Rasulullah ﷺ bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram” (HR. Muslim)
Menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan pentingnya menjaga akal, karena akal adalah anugerah yang sangat berharga untuk membedakan yang benar dan salah. Semua yang dapat merusak akal, seperti minuman keras atau narkotika, dilarang dalam Islam.
Contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari selain dari menghindari minuman keras dan narkotika, yaitu menambah wawasan dan ilmu pengetahuan, menggunakan waktu untuk belajar, membaca buku, atau mengikuti halaqah-halaqah belajar, berdiskusi dengan orang-orang yang berilmu, menggali pengetahuan dan bertukar pikiran dengan mereka yang lebih berpengalaman atau memiliki ilmu yang lebih luas.
Maqashid Keempat: Menjaga keturunan (hifzhunnasl) atau kehormatan (hifshul’irdh)
Menjaga keturunan dengan cara yang sah, sehingga nasab terjaga dan keluarga dapat dibina sesuai dengan nilai-nilai Islam. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan” (QS. An-Nur: 32)
Rasulullah ﷺ juga menekankan pentingnya menjaga keturunan dengan menjaga kehormatan dan menghindari perzinaan. Beliau ﷺ bersabda:
لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah seorang pezina berzina dalam keadaan beriman” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari adalah menikah sesuai dengan tuntunan agama untuk membina keluarga yang baik agar memiliki nasab yang jelas dan terhormat, memberikan pendidikan agama yang kuat pada anak-anak agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak baik, menjauhi zina dan pergaulan bebas, menghindari perbuatan yang dapat merusak nasab serta merendahkan harga diri.
Maqashid Kelima: Menjaga harta (hifzhulmal)
Islam sangat memperhatikan perlindungan harta agar setiap orang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa terjadi kezhaliman. Dengan menjaga harta, kita menjaga kesejahteraan dan menghindari konflik sosial. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” (QS. An-Nisa: 29)
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُم
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian (untuk dilanggar)” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari adalah bekerja dengan halal dan jujur, mencari nafkah dengan cara yang baik, serta menghindari praktik riba, korupsi, dan penipuan. Begitupun menabung dan mengelola keuangan dengan bijak untuk masa depan, termasuk bersedekah dan berzakat, sehingga harta tidak hanya bermanfaat untuk diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain yang membutuhkan, terlebih pahala untuk kehidupan akhirat kelak, dan menghindari perbuatan boros, tidak menghamburkan harta pada hal-hal yang tidak bermanfaat.
Jama’ah jumat rahimakumullah
Demikian khutbah pertama, inilah beberapa tentang maqashid syariah, meskipun masih banyak sebenarnya, tapi karena waktu yang membatasi kita. Semoga Allah Ta’ala mengumpulkan kita semua bersama Nabi kita Muhammad ﷺ di surga firdaus kelak, jangan lupa doakan kebaikan untuk saudara-saudari kita di Palestina, semoga Allah mewafatkan kita semua dalam keadaan husnul khatimah, aamiin.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ الله مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ للهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ تَعْظِيمًا لِشَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوانِهِ
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلۡتَنظُرۡ نَفۡسࣱ مَّا قَدَّمَتۡ لِغَدࣲۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِیرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَـٰۤىِٕكَتَهُۥ یُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِیِّ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَیۡهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسۡلِیمًا
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى، والتُّقَى، والعَفَافَ، والغِنَى
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
سُبۡحَـٰنَ رَبِّكَ رَبِّ ٱلۡعِزَّةِ عَمَّا یَصِفُونَ وَسَلَـٰمٌ عَلَى ٱلۡمُرۡسَلِینَ وَٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ
Penulis: Tim Ilmiyah Yayasan Amal Jariyah Indonesia
