Keguguran merupakan fenomena yang biasa terjadi pada ibu hamil. Dalam dunia kesehatan, keguguran didefenisikan sebagai kejadian berakhirnya kehamilan pada usia kurang dari 22 minggu. Badan Litbang Kesehatan, dalam laporan Riskesdas 2010 mengungkapkan bahwa angka kejadian keguguran secara nasional adalah 4%. Kalau dilihat per provinsi, angka ini bervariasi mulai terendah 2,4% yang terdapat di Bengkulu sampai dengan yang tertinggi 6,9% di Papua Barat. Ada 4 provinsi yang mempunyai angka kejadian lebih dari 6% dengan urutan dari yang tertinggi yakni provinsi Papua Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan masing-masing 6,3%, serta Sulawesi Selatan 6,1%.[1]
Keguguran, kalau terjadi secara spontan merupakan fenomena yang bisa terjadi dalam dunia medis dan tidak mengandung implikasi apapun selain masalah medis. Kondisi ini tentunya berbeda ketika ada upaya yang sengaja dilakukan untuk menjadikan keguguran atau aborsi. Selain berisiko secara medis bila tidak dilakukan secara aman, ada aspek sosial dan hukum yang senantiasa menyertai upaya tersebut. Di Indonesia, aborsi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 346–349 dan dipandang sebagai kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman hukuman antara 4 sampai 15 tahun. KUHP ini didukung oleh undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali ada indikasi kedaruratan medis yang dapat mengancam nyawa ibu atau janin dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis.[2]
Dari data tersebut, bisa dilihat bahwa angka keguguran di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Namun, dalam ketentuan syariat, keguguran tentu adalah taqdir Allah SWT. Sehingga seorang muslimah yang mendapati kejadian ini diperintahkan untuk bersabar.
Dalam Islam, Rasulullah Salallahu ‘alaihi wassalam memberikan kabar gembira kepada orang yang mengalami keguguran. Mu’adz bin Jabal pernah menyampaikan bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya bayi yang gugur benar – benar akan menarik ibunya dengan tali pusarnya ke syurga bila ibunya rela dengan anak itu.”[3] Artinya, ibunya bersabar dengan kehilangan anaknya.
Ali menuturkan bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Sesungguhnya bayi yang gugur benar – benar akan meprotes Rabb-nya bila kedua orang tuanya dimasukkan ke dalam neraka. Hingga dikatakan kepadanya, “Wahai bayi yang gugur yang memprotes Rabbnya, masukkan kedua orang tuamu ke dalam syurga”. Ia pun menarik kedua orang tuanya dengan tali pusarnya untuk dimasukkan ke dalam syurga”[4]
Makna yuraaghimu Rabbahu ialah marah dan menentang. Maksudnya, ia akan datang dalam keadaan marah karena ayah dan ibu dimasukkan ke dalam neraka.
Hal yang perlu diperhatikan adalah, ketika keguguran tersebut dilakukan secara sengaja karena kehamilan yang tidak direncanakan. Dalam laporan yang sama untuk mengatahui apakah ada aborsi atau kesengajaan menggugurkan kehamilan, dalam Riskesdas juga ditanyakan kepada responden yang mengaku mengalami keguguran tentang adanya upaya yang sengaja dilakukan untuk mengakhiri kehamilannya tersebut. Dari semua kejadian keguguran, ternyata 6,54% di antaranya mengaku ada upaya untuk mengakhiri kehamilannya.[5]
Dalam al-Qur’an dijelaskan,
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.“ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Sehingga menyengaja menggugurkan kandungan punya konsekuensi hukum yang berat. Namun tidak semua keguguran dihukumi haram. Ada ulama yang menyatakan makruh, bahkan ada yang mubah.
Berikut kita sarikan dari web Ust. Ahmad Zain Najah,[6]
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
إِنََّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
“ Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )
Maka, untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
- Menggugurkan Janin Sebelum Peniupan Roh
Dalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat:
Pendapat Pertama :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 )
Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin dari kedua orang tuanya,( Syareh Fathul Qadir : 2/495 )
Mereka berdalil dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.
Pendapat kedua :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram.
Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I . ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591, Nihayatul Muhtaj : 7/416 )
Pendapat ketiga :
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi ( Syareh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386)
Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
- Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh
Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
Pendapat Pertama :
Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama.
Dalilnya adalah firman Allah subahanahu wata’ala:
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Kelompok ini juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “ Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang merupakan sesuatu yang masih diragukan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602 ).
Selain itu, mereka memberikan permitsalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
Pendapat Kedua :
Dibolehkan menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan keberadaannya terakhir.( Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57 )
Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.
Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’i hukumnya adalah haram dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
Adapun aborsi yang masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.
[1] Setia Pranata, dan FX Sri Sadewo, Kejadian Keguguran, Kehamilan Tidak Direncanakan Dan Pengguguran Di Indonesia, Jurnal Depkes, 2012, hlm. 182
[2] Setia Pranata, dan FX Sri Sadewo, Kejadian Keguguran…, hlm. 183
[3] HR. Ibnu Majah, Kitabul Jana’iz (1632), dishahiskan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, No. 1315
[4] An-Nihayah, Ibnul Atsir, Bab: Raghima
[5] Setia Pranata, dan FX Sri Sadewo, Kejadian …, hlm. 183
[6] http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/258/hukum-aborsi-dalam-islam/