Siapa yang tak senang dan bangga menjadi jama’ah Aceh. Naik haji, malah terima gaji. Banyak yang bertanya, kok bisa hanya jama’ah haji dari Aceh saja yang bisa terima gaji di masjidil haram.
Berdasarkan informasi dari badan yang terkait, tiap tahun, sejak tahun 2006 lalu, jama’ah asal Aceh yang berangkat via Embarkasi Aceh berhaak mendapatkan ‘bonus’ uang jutaan. Bonus diberikan saat jemaah sudah berada di Tanah Suci.
Tahun ini sebanyak 4.393 jama’ah berhak mendapatkan bonus uang jutaan ini., tiap jemaah mendapatkan 1.200 Riyal atau sekitar Rp 4,2 juta.
Berdasarkan informasi yang ada, uang yang dibagikan tersebut merupakan bagi hasil atas pengelolaan tanah wakaf tokoh Aceh, Habib Abdurrahman Al-Habsyi atau Habib Bugak Asyi, 200 tahun tahun silam. Tanah yang kini dijadikan hotel selalu untung karena dekat dengan Masjidil Haram. Keuntungan hotel diberikan tiap musim haji. Jumlahnya variatif, antara 1.000 hingga 2.000 Riyal.
Lantas siapakah Habib Bugak Asy? Berdasarkan berbagai literatur, Habib Abdurrahman berasal dari daerah Bugak, Peusangan, Matang Glumpangdua, Kabupaten Bireuen. Di hadapan Mahkamah Syaririyah Mekah, dia mewakafkan tanah di dekat Masjidil Haram untuk penginapan jemaah haji Aceh atau orang Aceh yang menetap di Mekah.
Saat Masjidil Haram diperluas, tanah wakaf kena dampaknya. Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500-an meter dari Masjidil Haram. Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari situ lah, ‘bonus’ untuk jemaah Aceh mengalir tiap musim haji.
Perwakilan nadzir, Abdullatif M Baltow, yang ikut membagikan uang mengatakan, dulu tanah wakaf hanya jadi tempat penginapan sederhana. Kini sudah jadi hotel. Jadi, keuntungan bisa dibagikan ke jemaah Aceh. Saat Masjidil Haram diperluas, tanah wakaf kena dampaknya. Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500-an meter dari Masjidil Haram. Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari situ lah, ‘bonus’ untuk jemaah Aceh mengalir tiap musim haji. (detiknews.com)
Beliau juga menambahkan bahwa dulu tanah wakaf hanya jadi tempat penginapan sederhana. Kini sudah jadi hotel. Jadi, keuntungan bisa dibagikan ke jemaah Aceh. Itulah kenapa bagi hasil baru diberikan sejak 2006.
Berdasarkan ilmu syariat islam, wakaf inilah yang dikatakan wakaf produktif, yakni wakaf yang diperuntukkan untuk bisnis, pertanian dan lainnya yang keuntungannya nantinya akan digunakan sebagaimana wasat dari para pewakaf.
Seperti halnya wakaf hotel tersebut. Wakaf ini terikat syarat, olehnya hanya sesuai kesepakatan dari pewakaf dan nadzir diperuntukan untuk apa saja.
Melalui kesempatan ini Yayasan Amal Jariyah Indonesia (YAJI) membuka kesempatan emas bagi para donatur dan pewakaf yang ingin berinvestasi akhirat, melalui wakaf tanah kapling yang akan di gunakan sebagai kos-kosan mahasiswa yang keuntungannya akan di gunakan untuk membiyai pesantren internasional di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, serta beberapa pesantren tahfizh yang di kelola YAJI. Tanah seluas 120 (M2) ini terletak di dekat salah satu kampus terkemuka di kota Makassar dengan harga Rp. 170.000.000,-. Bagi handa taulan yang ingin berinvestasi akhirat ini, dapat menghubungi 082300111300/ 082347110330. Atau dapat langsung mentransfer ke Rek. BNI Syariyah 5000600502 atas nama Yayasan Amal Jariyah Indonesia.(*az)