♻ Pertanyaan❓
Asaalamualaikum Ustadz, afwan mau bertanya, bagaimana hukumnya jika kita mendapati sang imam shalat sudah dalam keadaan ruku dirakaat pertama (masbuk red.), apakah kita takbir dan langsung ruku juga, tanpa membaca do’a ifthita’ dan surah Al-fatiha dan apa hal tersebut sudah terhitung dalam rakaat pertama juga Ustadz? Syukron.
♻ Jawaban📮
Waalaikumsalam. Terkait keadaan saudara, maka bertakbirlah, kemudian ikuti gerakan imam
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ
“Jika seseorang diantara kalian pergi ke masjid untuk salat berjemaah lalu kalian mendapati imam sedang melakukan suatu gerakan dalam salat, hendaknya ia langsung mengikuti gerakan imam,” (HR Tirmizi: 539. Tirmizi: Hadis Gharib. Al-Albani: Sahih, dalam Sahih At-Tirmizi: 591).
Jika anda mendapatkan ruku’ bersama imam maka menurut pendapat yang lebih kuat dalam hal ini ialah yang menyatakan bahwa saudara telah dianggap mendapatkan satu rakaat.
Hal ini berdasarkan hadits sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq yang mendapatkan Nabi ﷺ sedang ruku’ maka beliau bergegas ruku’ sambil berjalan bergabung ke barisan shaf shalat guna mengikuti gerakan Nabi ﷺ. Pada kisah ini, Nabi ﷺ tidak memerintahkan sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq untuk mengulang rakaat yang beliau tertinggal, namun beliau ﷺ hanya mengingatkan sahabatnya agar tidak mengulangi sikapnya ruku’ di belakang shaf lalu berjalan menuju ke shaf.
Beliau ﷺ bersabda.
زادك اللّهُ حرصاًولاتَعُدْ
“Semoga engkau bertambah rajin dan janganlah engkau mengulanginya lagi” [al-Bukhari]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jamaah yang mendapati imamnya sedang membaca surat (berdiri tegak), tentu lebih pantas untuk dianggap telah mendapatkan rakaat tersebut.
Hal ini juga didasarkan pada sabda Nabi ﷺ:
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Jika kalian datang untuk menunaikan salat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya satu raka’at, dan barangsiapa mendapatkan ruku’, berarti dia telah mendapatkan salat (satu raka’at -pent),” (HR Abu Dawud: 759. Al-Albani: Sahih dalam Irwaul Ghalil: 2/260).
Adapun bilamana ada raka’at yang ketinggalan maka sempurnakanlah setelah shalat jama’ah selesai
Nabi ﷺ bersabda:
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Ikutlah salat pada bagian yang masih kalian dapati, dan adapun yang telah terlewat, maka sempurnakanlah,” (HR Ahmad: 6392. Al-Albani: Sahih dalam Sahihul Jamius Shagir: 275 dan 369).