♻ Pertanyaan❓
Afwan ustdz, misalnya kita demam/sakit kemudian dalam tidurya mimpi basah. Apakah boleh berwudhu saja ustdz? karena dikhawtirkan jika mandi junub sakitnya tambah parah.. Syukron
♻ Jawaban📮
Semoga Allah memberikan kesabaran dan kesembuhan terhadapmu. Diantara dalil yang ada, ialah:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka wudhulah: basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci; usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu… (QS. Al-Maidah: 6).
Ayat di atas menjelaskan tata cara bersuci dalam islam. Allah menyebutkan, bahwa cara bersuci ada 2:
1. Wudhu bagi orang yang mengalami hadats kecil
2. Mandi besar bagi orang yang mengalami hadats besar
Kemudian Allah sebutkan dua keadaan yang menyebabkan seseorang tidak memungkinkan menggunakan air,
a. Karena sakit
b. Karena tidak menjumpai air ketika safar
Ketika mengalami kondisi semacam ini, maka Allah memerintahkan untuk mengganti kewajiban wudhu dan mandi besar dengan tayamum,
”jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah..”
Karena itu, yang benar, mandi junub tidak diganti dengan wudhu, namun diganti dengan tayamum seperti biasa.
Dalam sebuah safar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat subuh. Seusai shalat, beliau melihat ada salah seorang sahabat yang menyendiri dan tidak ikut jamaah. Beliaupun menghampirinya.
“Mengapa kamu tidak ikut shalat jamaah bersama kami?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
”Saya sedang junub, sementara tidak ada air.” Jawab sahabat.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ، فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ
”Kamu gunakan tanah untuk tayamum. Itu cukup bagimu.” (HR. Bukhari 344, Nasai 321 dan yang lainnya).
🔰 Dijawab Oleh
Ust. Ardian Kamal, Da’i Kantor Dakwah Kota Riyadh, Arab Saudi.
📲 Read & Share