♻ Pertanyaan❓
Assalaamu’alaikum. Apakah bisa saya mendapatkan pengertian dan pandangan Islam terhadap poligami? (Hukumnya, keutamaannya, kronolgisnya dll.)
♻ Jawaban📮
Asy-Syaikh Abu Bakar al-Warraq berkata: “Segala macam keinginan nafsu itu dapat menyebabkan hati menjadi keras, kecuali keinginan nafsu seksual. Sesungguhnya nafsu seksual ini (jika disalurkan pada saluran yang benar) justru bisa menjadikan hati itu jernih. Karena itulah, maka para nabi dahulu juga melakukan (pernikahan, kecuali Nabi Isa ‘alahisalam, bukannya tidak mau, namun karena Beliau belum sempat, karena selalu dikejar-kejar oleh kaumnya dan dalam usia yang masih sangat muda sudah “diangkat” oleh Allah subahanahu wata’ala)”
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa seks merupakan hawa nafsu yang mengarah pada perbuatan yang negatif. Bila tidak dikendalikan, maka naluri atau hawa nafsu seksual tersebut akan menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya perkosaan, seks bebas, kumpul kebo dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hanya dengan penyaluran yang benar (pernikahan), maka dampak dan efek negatif dari dorongan seks dapat dikekang.
Dan apabila tidak mampu, maka disarankan dengan melakukan puasa. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Salallahu ‘alahi wassalam. sebagai berikut:
عن عبد االله قال قال النبي ص.م يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج
فإنه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه باالصوم فإنه له وجاء
Dari Abdullah, ia berkata, Rasulullah bersabda, “Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu mampu untuk kawin maka kawinlah karena sesungguhnya perkawinan itu akan menjauhkan mata (terhadap zina) dan dapat terperlihara dari nafsu kelamin yang jelek dan barang siapa yang tidak mampu kawin, maka hendaklah puasa untuk mengurangi hawa nafsu terhadap wanita “ (HR. Muslim)
Hadits diatas memberikan ketegasan tentang wajibnya nikah untuk memelihara diri, maksudnya adalah sanggup tidaknya seseorang mengendalikan diri untuk tidak terjatuh kedalam perbuatan zina. Disamping itu, pernikahan dapat dikatakan sebagai sarana legalisasi seseorang untuk melakukan hubungan seks yang dapat diterima dan sah menurut agama.
Poligami sendiri adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka. Seorang wanita memang terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka.
Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami.
Secara umum, seluruh wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah 3/217).
Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya pandangan banyak orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa billah.
Semoga Allah selalu menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.
Dengan demikian, poligami ini bukanlah sebuah syariat yang bisa dilakukan dengan main pukul rata oleh semua orang. Ketika hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia mampu melakukannya atau tidak? Sebagian orang menolak syariat poligami dengan alasan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat yang ternyata gagal dalam berpoligami. Ini adalah sebuah alasan yang keliru untuk menolak syariat poligami. Dampak buruk yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan syariat karena kesalahan individu yang menjalankan syariat tersebut tidaklah bisa menjadi alasan untuk menolak syariat tersebut.
Salah satu syarat poligami yang sering digaungkan adalah, harus bisa berlaku adil. Sedangkan jumhur ulama sepakat bahwa syarat adil yang dimaksud disini adalah Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
Seseorang dikatakan mampu untuk melakukan poligami yaitu dengan beberapa pertimbangan
Pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya.
Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.
walahua’alam