♻ Pertanyaan❓
Saya mau bertanya ustadz, Bagaimana hukumnya sebuah perusahaan menggaji karyawan menggunakan bunga bank (konvensional), dan bagaimana pula dengan nasib karyawannya apakah berdosa atau tidak?? serta apakah karyawan sebaiknya meninggalkan perusahaan tersebut ?? Mohon penjelasannya
♻ Jawaban📮
Terkait permasalahan anda, maka jawaban kami, jika perusahaan tempat anda bekerja penghasilannya halal, maka dia tidak berdosa dengan pekerjaannya yang halal itu, adapun masalah perusahaan menggaji mereka dari bunga milik perusahaan maka dosanya ditanggung oleh pemilik perusahaan dan yang bersentuhan dengan transaksi ribawi serta yang menyetujuinya.
Syekh Ibnu Utsaimin pernah mendapatkan pertanyaan mengenai seorang pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan yang berhutang dengan sistem ribawi kepada bank, lalu memberikan gaji untuk para karyawan dari hutang ribawi tersebut.
Syekh menanggapinya dengan bertanya, “Apakah pegawai tersebut bertugas menuliskan transaksi hutang piutang ribawi antara perusahaan dengan pihak bank?”
Penanya, “Tidak. Pegawai yang dimaksudkan adalah saya sendiri.”
Syekh Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika Anda tidak bekerja mencatat transaksi riba, tidak pula menjadi saksi transaksi tersebut, atau bertugas mengambil uang utangan dari bank ribawi, juga tidak bertugas membayarkan cicilan ke bank ribawi, maka saya berpendapat pekerjaan Anda tidak bermasalah. Selama pekerjaan Anda di tidak terkait dengan transaksi riba. Dosa perusahaan yang berhutang dengan cara riba tersebut meupakan tanggungan pemilik perusahaan. Jika Anda tidak bertugas di perusahaan tersebut untuk melakukan negosiasi dengan pihak bank, tidak pula menandatangani transaksi hutang piutang ribawi dengan pihak bank maka anda tidak berdosa.”
Bekerja di perusahaan semisal ini adalah boleh dengan dua syarat:
Pertama, perusahaan ini tidak dibangun dan didirikan untuk tujuan riba semisal bank ribawi. Jika orientasi dibangunya suatu perusahaan untuk riba maka dengan tegas kami katakan tidak boleh bekerja di sana. Mengingat perusahaan yang Anda maksud tidak dibangun untuk aktivitas ribawi maka hukum bekerja di sana tidaklah semuanya dilarang namun perlu dirinci.
Kedua, pekerjaan dan tugas Anda di perusahaan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan transaksi riba, baik menulis, menjadi saksi atau menyokong aktivitas ribawi lainnya. Tidak boleh memberi pelayanan untuk berlangsungnya transaksi riba. Adapun pekerjaan Anda sama sekali tidak terkait dengan transaksi riba sehingga hukumnya boleh” (Liqa al-Bab al-Maftuh 59:15).
🔰 Dijawab Oleh
Ust. Ardian Kamal, Da’i Kantor Dakwah Kota Riyadh, Arab Saudi.
📡 Disebarluaskan oleh
Yayasan Amal Jariyah Indonesia
Mitra Terbaik Investasi Akhirat Anda
📲 Read & Share
—————————
Kumpulan Tanya Jawab Jariyah Channel Dapat di lihat pula di SINI