♻ Pertanyaan❓
Afwan ustadz, Apakah boleh meminjam uang di bank ustadz? lantas Bagimana dengan orangtua kami yang sudah terlanjur meminjam ke bank ustadz ??
♻ Jawaban📮
Hukum bertransaksi dengan bank dalam bentuk meminjam uang untuk kebutuhan apapun, termasuk praktik riba. Dengan demikian, bank sejatinya bukan solusi bagi masalah keuangan masyarakat. Justru bank adalah penyakit bagi masyarakat, apapun nama dan labelnya.
Jika ditinjau dari segi moralitas, mereka jaya di atas penderitaan banyak orang. Banyak berita tentang orang yang bunuh diri karena terlilit utang bank, dipukuli debt collector, rumah disita sehingga anak istri telantar, dst. Peristiwa semacam ini bukan hal yang asing di tempat kita. Para pegawai bank duduk manis di ruang ber-AC dengan gaji besar, hanya dengan memperhatikan perhitungan angka di komputer, nyawa nasabah bisa menjadi taruhannya.
Dengan meminjam dana dari bank, sejatinya kita telah melanggar ancaman laknat karena transaksi riba. Salah satu hadist yang sangat sering kita dengar, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).
Adapun dalam kondisi orang tua Anda yang telah terlanjur meminjam uang Bank, maka kewajiban pihak yang berhutang yang merupakan pihak yang dizalimi adalah bertaubat kepada Allah dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatannya untuk berhutang dengan sistem ribawi. Dan Dia berusaha untuk membebaskan diri dengan mencari pinjaman lain tanpa riba dari keluarganya atau yang lainnya untuk melunasi hutangnya di bank, jika dia sudah mengupayakan tidak dapat juga maka tetap dia lunasi utangnya di bank tersebut, tidak ada tanggungan dosa atasnya karena dia memang tidak mampu membebaskan diri dari ikatan transaksi tersebut. Sedangkan dosa adalah tanggungan pihak yang membungakan utang.
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” [Hadits Hasan riwayat Ibnu Majah dan Al Baihaqi].
wallahua’alam
🔰 Dijawab Oleh
Ust. Ardian Kamal, Da’i Kantor Dakwah Kota Riyadh, Arab Saudi.
📡 Disebarluaskan oleh
Yayasan Amal Jariyah Indonesia
Mitra Terbaik Investasi Akhirat Anda
📲 Read & Share
—————————
Kumpulan Tanya Jawab Jariyah Channel Dapat di lihat pula di SINI