Khutbah Jumat
Keutamaan dan Fikih Qurban
Khutbah Pertama
الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ وَفَّقَنَا لِلْأَعْمَالِ الْجَارِيَة, وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ والبَرَكَاتُ عَلَى خَيْرِ البَرِيَّة، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالذُّرِّيَّة
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَ رْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
أَمَّا بَعْدُ
Kaum muslimin jama’ah Jumat rahimakumullah
Marilah kita terus meningkatkan ketaqwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan menambah kualitas ketaatan seraya memperbanyaknya dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan, serta melimpahkan shalawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ.
Di antara ibadah paling agung yang Allah Jalla Jalaluhu syariatkan kepada kita adalah ibadah qurban. Ibadah ini memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam karena merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah serta wujud syukur atas nikmat yang diberikan-Nya. Qurban juga mengandung nilai sosial yang tinggi, karena selain sebagai ibadah pribadi, ia juga menjadi sarana berbagi dengan sesama sebagai hadiah dan kepada mereka yang membutuhkan.
Namun, perlu dipahami bahwa ibadah qurban tidak semata-mata dinilai dari bentuk lahirnya saja, seperti penyembelihan hewan atau banyaknya harta yang dikeluarkan. Sesungguhnya, yang diterima oleh Allah Ta’ala dari ibadah tersebut adalah ketakwaan kita kepada-Nya. Oleh karena itu, keikhlasan, niat yang benar, dan kesungguhan dalam mendekatkan diri kepada Allah menjadi kunci utama diterimanya ibadah qurban tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقۡوَىٰ مِنكُمۡۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمۡ لِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُحۡسِنِينَ
Daging (hewan qurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demikianlah dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. Al-Hajj, Ayat 37)
Ibadah qurban yang kita lakukan jika tidak dilandasi keikhlasan kepada Allah Azza wa Jalla maka ibadah tersebut akan sia-sia dan tidak bernilai di sisi-Nya. Demikian pula, apabila ibadah mulia ini tidak dikerjakan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad ﷺ, maka qurban tersebut dapat tertolak. Dua syarat utama diterimanya ibadah, yaitu ikhlas hanya karena Allah dan ittiba’ (mengikuti) sunnah Rasulullah ﷺ.
Kaum muslimin rahimakumullah
Pada kesempatan ini, insyaallah kami selaku khatib Jumat akan membawakan tema khutbah seputar fikih qurban. Kami berharap dengan penyampaian materi yang singkat ini, dapat memberikan pemahaman yang benar dan bermanfaat bagi kita semua sebagai panduan dalam melaksanakan ibadah qurban sesuai dengan tuntunan syariat, sehingga ibadah yang kita lakukan menjadi sah, bernilai, dan diterima di sisi Allah Ta’ala.
Beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang fikih qurban ini, di antaranya:
Pertama: Dalil Al-Quran Disyariatkannya Berqurban.
Allah Ta’ala berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah” (Qs. Al Kautsar, ayat 2).
Kedua: Keutamaan Berqurban Dalam Hadits.
Ada beberapa hadits yang menjelaskan keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih, meskipun ibadah qurban (udhiyah) adalah syariat yang mulia dan sunnah yang sangat dianjurkan, hadits-hadits spesifik yang menyebutkan hitungan pahala tertentu seperti mendapat pahala sebanyak bulu hewan, darah yang belum jatuh ke tanah sudah diterima, dan seterusnya sanadnya berstatus dhaif (lemah), munkar, atau maudhu’ (palsu).
Ibnul ‘Arobi rahimahullah berkata,
لَيْسَ فِي فَضْلِ الْأُضْحِيَّةِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ، وَقَدْ رَوَى النَّاسُ فِيهَا عَجَائِبَ لَمْ تَصِحَّ
“Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (menakjubkan), namun tidak shahih.” (Aridhotil Ahwadzi 6: 288)
Keutamaan qurban masuk dalam keutamaan umum ibadah dan ketakwaan kepada Allah. Cukuplah sebuah keutamaan besar ketika Allah Ta’ala memerintahkan suatu amalan shalih dan kita melakukannya. Allah Ta’ala berfirman,
إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ
Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan amalan shalih; maka mereka akan mendapat pahala yang tidak ada putus-putusnya. (Q.S. At-Tin, Ayat 6)
Kaum muslimin rahimakumullah
Ketiga: Hukum Berqurban.
Menurut mayoritas Ulama, hukum berqurban tidak sampai wajib berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (maksudnya memotong) rambut kepala dan rambut badannya (maksudnya kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim 1977)
Dari hadits ini terdapat kata “salah seorang di antara kalian berkeinginan” menunjukkan tidak sampai wajibnya, namun ibadah qurban tentunya ibadah sunnah muakkadah yang sangat ditekankan anjurannya.
Keempat: Hukum Niat Qurban untuk Mayyit
Perlu dibedakan antara qurban yang dikhususkan untuk mayyit dengan mayyit yang diikutkan dalam qurban. Adapun qurban yang secara khusus diniatkan untuk mayyit, maka hukumnya tidak sah kecuali jika hal tersebut merupakan wasiat dari mayyit semasa hidupnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah, “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut” (Al-Minhaj).
Sedangkan jika mayyit diikutkan dalam qurban, maka hal ini tidak mengapa dan diperbolehkan. Karena Nabi Muhammad ﷺ pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, yang mencakup orang-orang yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu, mengikutsertakan mayyit dalam pahala qurban yang kita lakukan termasuk amalan yang dibolehkan dalam syariat.
Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala
Kelima: Waktu Penyembelihan Qurban.
Waktu awalnya adalah setelah shalat idul adha. Jika tidak mampu setelah shalat id maka boleh di hari ke 11 dan ke 12. Diusahakan selesai tanggal ke 12 Dzulhijjah karena pada tanggal ke 13 sebagian Ulama tidak menganggapnya sebagai akhir waktu untuk berqurban. Namun pendapat yang kuat bahwa boleh sampai hari ke 13 sebelum terbenamnya matahari. Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari maupun malam.
Adalah Nabi ﷺ,
لَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
“Tidak makan pada hari raya qurban hingga kembali lalu memakan hewan qurban beliau.” (H.R. Ahmad 21906)
Keenam: Pembagian Qurban.
Sepertiganya dimakan oleh pemilik qurban, dan sepertiganya dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat, serta sepertiganya disedekahkan kepada fakir miskin.
Ketujuh: Hewan Yang Diqurbankan.
Unta, sapi termasuk kerbau, kambing termasuk domba. Yang diqurbankan adalah yang paling sehat tanpa cacat.
Kedelapan: Yang perlu diperhatikan dalam penyembelihan.
Hewan yang hendak disembelih dalam keadaan hidup, bukan bangkai. Boleh laki-laki ataupun perempuan yang menyembelih. Tak kalah pentingnya adalah menyebut nama Allah ketika menyembelih. Alat yang digunakan sebaiknya sangat tajam, tidak menggunakan bahan tulang ataupun kuku sebagai alat menyembelih.
Kaum muslimin jama’ah jumat rahimakumullah
Marilah kita menyambut datangnya hari-hari mulia ini dengan penuh semangat untuk berqurban, sebagai bentuk ketaatan dan bukti cinta kita kepada Allah Ta’ala. Janganlah kita ragu atau menunda, selama Allah masih memberikan kemampuan, karena qurban adalah amal yang sangat dicintai-Nya dan sarana mendekatkan diri kepada-Nya.
Demikian khutbah pertama ini, masih banyak hal tentang keutamaan dan fikih qurban, jangan lupa doakan kebaikan untuk saudara-saudara kita di tanah air ini, begitupun di Palestina, Sudan dan negeri lainnya, serta kebaikan untuk pemimpin negeri kita, semoga Allah Ta’ala mengampuni dan merahmati setiap kita, dan mewafatkan kita semua dalam keadaan husnul khatimah, aamiin.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلَ الله مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَاالسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ للهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ تَعْظِيمًا لِشَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوانِهِ
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلۡتَنظُرۡ نَفۡسࣱ مَّا قَدَّمَتۡ لِغَدࣲۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِیرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَـٰۤكَتَهُۥ یُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِیِّ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَیۡهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسۡلِیمًا
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ ، الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ، يَا قَاضِيَ الحَاجَات
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدِينَا وَأَهْلِنَا، وَلِكُلِّ مَنْ لَهُ حَقٌّ عَلَيْنَا
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى، والتُّقَى، والعَفَافَ، والغِنَى
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
سُبۡحَـٰنَ رَبِّكَ رَبِّ ٱلۡعِزَّةِ عَمَّا یَصِفُونَ وَسَلَـٰمٌ عَلَى ٱلۡمُرۡسَلِینَ وَٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ
Penulis: Tim Ilmiyah Yayasan Amal Jariyah Indonesia
