Khutbah Jumat
Tentang Wakaf yang Jarang Diketahui
Khutbah Pertama
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
أَمَّا بَعْدُ : فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ ﷺ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ
اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْنِ
Jamaah Jumat yang sama berbahagia
“Mengamalkan ajaran Islam tentang wakaf dan menyambut seruan Pemerintah untuk Gerakan Wakaf Nasional, maka kami menyerukan kepada umat Islam agar gemar berwakaf, baik uang maupun harta, ke Organisasi/Lembaga Islam. Mereka selama ini sudah berjuang untuk dakwah Islam melalui pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi, serta pembangunan masjid, mushalla, dan sarana dakwah lainnya. Mereka sangat membutuhkan bantuan dana, apalagi pada masa pandemi sekarang ini. Mereka akan mengemban amanat wakaf demi kemaslahatan umat. Berwakaf ke Ormas/Lembaga Islam menambah pahala dan amal jariah. Salam.” Demikian yang disampaikan oleh Bapak M. Din Syamsuddin.
Dengan seruan ini maka mari kita gencarkan amalan mulia berwakaf, amalan yang kebaikannya kembali kepada diri kita masing-masing, mewakafkan apa saja yang bisa kita wakafkan agar pahalanya dapat terus mengalir meskipun jasad kita sudah di liang kubur.
Ada beberapa hal tentang wakaf yang jarang diketahui banyak orang yang perlu kami jelaskan sebagai khatib di mimbar Jumat yang berkah ini:
1. Definisi wakaf menurut Islam.
Wakaf secara bahasa berasal dari bahasa Arab الوقف al-Waqfu maknanya الحبس al-Habsu yaitu menahan. (Al-Mu’jam Al-Wasith 2/1051).
Wakaf menurut istilah adalah
تَحْبِيسُ الأَصْلِ وَتَسْبِيلُ المَنْفَعَةِ
(Tahbiisul ashli watasbiilul manfa’ati)
“Menahan harta pokok dan manfaatnya untuk di jalan Allah.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 11/5)
Apa maksudnya? Maksudnya adalah harta pokok yang dimiliki ditahan tidak diwariskan, harta yang bisa utuh dan tahan lama untuk dimanfaatkan dan dikembangkan sehingga hasilnya atau pemanfaatannya digunakan untuk ummat di jalan Allah, serta pahalanya bisa tetap mengalir meskipun yang berwakaf telah meninggal dunia.
2. Pembagian wakaf.
- Harta yang tidak bergerak, seperti: tanah, rumah, masjid, perpustakaan, bangunan lainnya, dan seterusnya.
- Harta yang bergerak, seperti: alat perlengkapan usaha, kendaraan, mushaf, buku, uang dan lainnya
3. Dalil disyariatkannya berwakaf.
Syariat wakaf sudah ada dari zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan diteruskan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum kemudian generasi setelahnya.
Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata,
أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا , فَتَصَدَّقَ عُمَرُ , أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ , فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ , لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ
Umar Radhiyallahu ‘anhu telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata, ”Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang saya tidak memperoleh harta selain ini yang aku nilai paling berharga bagiku. Maka bagaimana anda memerintahkanku dengan sebidang tanah ini?” Lalu Beliau menjawab, ”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya,” lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil. Orang yang mengurusinya, tidak mengapa apabila dia makan sebagian hasilnya menurut yang makruf, atau memberi makan temannya tanpa ingin menimbunnya. (Muttafaqun ‘alaihi, H.R. al-Bukhari 2772 dan Muslim 1632)
Kaum muslimin rahimakumullah
4. Keutamaan berwakaf.
Sangat banyak keutamaan ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, di antaranya:
- Ketika pewakaf masih hidup, Allah Ta’ala akan menolongnya dan memudahkan segala urusannya, karena Allah Ta’ala akan membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudara muslimnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
“Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama si hamba menolong saudaranya.” (H.R. Muslim 2699)
- Ketika telah meninggal dunia, pewakaf tidak bisa lagi beramal karena kematian telah menjemputnya, namun pahalanya akan terus mengalir sebab harta yang pernah ia wakafkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila manusia meninggal dunia, maka
terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (H.R. Muslim 3084)
Ulama menjelaskan bahwa maksud dari sedekah jariah adalah wakaf. (Minhatul ‘Allam 7/9)
5. Contoh-contoh wakaf yang terkenal dan luar biasa.
- Wakaf Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu. (kisahmuslim.com)
Apakah jamaah sekalian tahu bahwa ternyata beliau radhiallahu ‘anhu sampai saat ini memiliki rekening di salah satu bank di Saudi. Bagaimana ceritanya sehingga ada hotel milik dan atas nama beliau di dekat Masjid Nabawi?
Diriwayatkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kota Madinah pernah mengalami panceklik hingga kesulitan air bersih. Karena mereka (kaum muhajirin) sudah terbiasa minum dari air zamzam di Mekah.
Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi, SUMUR RAUMAH namanya. Rasanya pun mirip dengan sumur zam-zam.
Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antri dan membeli air bersih dari Yahudi tersebut. Prihatin atas kondisi umatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda : “Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surgaNya Allah Ta’ala” (HR. Muslim).
Adalah Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu yang kemudian segera bergerak untuk membebaskan sumur Raumah itu. Utsman segera mendatangi Yahudi pemilik sumur dan menawar untuk membeli sumur Raumah dengan harga yang tinggi.
Walau sudah diberi penawaran yang tertinggi sekalipun Yahudi pemilik sumur tetap menolak menjualnya, “Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari” demikian Yahudi tersebut menjelaskan alasan penolakannya.
Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu yang ingin sekali mendapatkan balasan pahala berupa Surga Allah Ta’ala, tidak kehilangan cara mengatasi penolakan Yahudi ini.
“Bagaimana kalau aku beli setengahnya saja dari sumurmu” Utsman, melancarkan jurus negosiasinya. “Maksudmu?” tanya Yahudi keheranan. “Begini, jika engkau setuju maka kita akan memiliki sumur ini bergantian. Satu hari sumur ini milikku, esoknya kembali menjadi milikmu kemudian lusa menjadi milikku lagi demikian selanjutnya berganti satu-satu hari. Bagaimana?” jelas Utsman.
Yahudi itupun berfikir cepat,”… saya mendapatkan uang besar dari Utsman tanpa harus kehilangan sumur milikku”.
Akhirnya si Yahudi setuju menerima tawaran Utsman tadi dan disepakati pula hari ini sumur Raumah adalah milik Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu.
Utsman pun segera mengumumkan kepada penduduk Madinah yang mau mengambil air di sumur Raumah, silahkan mengambil air untuk kebutuhan mereka GRATIS karena hari ini sumur Raumah adalah miliknya.
Seraya ia mengingatkan agar penduduk Madinah mengambil air dalam jumlah yang cukup untuk 2 hari, karena esok hari sumur itu bukan lagi milik Utsman.
Keesokan hari Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli, karena penduduk Madinah masih memiliki persedian air di rumah. Yahudi itupun mendatangi Utsman dan berkata “Wahai Utsman belilah setengah lagi sumurku ini dengan harga sama seperti engkau membeli setengahnya kemarin”. Utsman setuju, lalu dibelinya seharga 20.000 dirham, maka sumur Raumahpun menjadi milik Utsman secara penuh.
Kemudian Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sumur Raumah, sejak itu sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk Yahudi pemilik lamanya.
Setelah sumur itu diwakafkan untuk kaum muslimin… dan setelah beberapa waktu kemudian, tumbuhlah di sekitar sumur itu beberapa pohon kurma dan terus bertambah.
Lalu Daulah Utsmaniyah memeliharanya hingga semakin berkembang, lalu disusul juga dipelihara oleh Pemerintah Saudi, hingga berjumlah 1550 pohon.
Selanjutnya pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian Saudi menjual hasil kebun kurma ini ke pasar-pasar, setengah dari keuntungan itu disalurkan untuk anak-anak yatim dan fakir miskin, sedang setengahnya ditabung dan disimpan dalam bentuk rekening khusus milik beliau di salah satu bank atas nama Utsman bin Affan, di bawah pengawasan Departeman Pertanian.
Begitulah seterusnya, hingga uang yang ada di bank itu cukup untuk membeli sebidang tanah dan membangun hotel yang cukup besar di salah satu tempat yang strategis dekat Masjid Nabawi.
- Wakaf Raja Abdul Aziz rahimahullah (Fb: Rudy Zainuddin)
Wakaf terbesar di dunia adalah wakaf harta yang dilakukan PEMERINTAH Arab Saudi kepada RAKYAT-nya dan kepada kemaslahatan ummat islam secara umum yang datang ke tanah suci untuk beribadah.
Betapa tidak, salah satu hotel termegah dan terbesar di dunia yaitu ABRAJ AL BAIT atau kita kenal dengan nama ZAM ZAM TOWER, dibangun di atas tanah milik Malik Abdul Aziz Bin Abdurrahman Al Su’ud (Bapak dari Raja Salman)
Tower Zam Zam ini dibangun oleh anak-anak Malik Abdul Aziz di dekat Masjidil Haram Mekah dengan biaya sekitar 15 Miliyar US Dollar atau sekitar 210 Triliyun Rupiah, dan memiliki ribuan kamar tidur, fasilitas umum, mall megah, restoran megah, dan pertokoan, yang mana ketika adzan berkumandang, maka akan langsung terdengar di seluruh kamar tidur dan fasilitas umum, sehingga semua aktifitas dihentikan untuk melaksanakan sholat wajib.
Gedung ini beromzet miliyaran rupiah per harinya.
Yang perlu kita pahami, bahwa SEMUA hasil dari Gedung Megah ini diwakafkan untuk operasional Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sehingga tak satupun celengan atau permintaan sumbangan yang kita jumpai di dua Masjid ini, bahkan tak dijumpai di semua masjid Jami’ di seluruh Arab Saudi.
Coba perhatikan Plank berbahasa Arab yang terdapat di atas pintu masuk utama gedung ini, di situ tertulis:
“وقف الملك عبد العزيز للحرمين الشريفين”
(Wakaf dari Malik Abdul Aziz untuk dua masjid suci yang dimuliakan).
Inilah wakaf pemerintah Arab Saudi yang sangat bermanfaat bagi ummat islam.
Sidang jamaah Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala
Dan masih banyak contoh-contoh wakaf lainnya.
Demikian khutbah pertama ini, tentunya masih sangat banyak hal yang perlu dibahas seputar wakaf, terutama dari segi hukum fikihnya, namun waktu yang membatasi kita, sehingga kita cukupkan sampai sini, mudah-mudahan pembahasan singkat ini bermanfaat bagi kita semua.
Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufiq untuk mempersiapkan bekal menuju kematian, terkhusus bekal wakaf yang pahalanya tetap mengalir walaupun kita telah di alam barzakh.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلَ الله مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ للهِ، وَأَشْهَدُ أَلَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلۡتَنظُرۡ نَفۡسࣱ مَّا قَدَّمَتۡ لِغَدࣲۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِیرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ وَغَافِرَ الذُّنُوْبِ وَالْخَطِيْئَاتِ
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَاۤ إِن نَّسِینَاۤ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَیۡنَاۤ إِصۡرࣰا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَاۤۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَـٰفِرِینَ
رَبَّنَا ظَلَمۡنَاۤ أَنفُسَنَا وَإِن لَّمۡ تَغۡفِرۡ لَنَا وَتَرۡحَمۡنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ
رَبَّنَا اَتِنَافىِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفىِ الاَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
عِبَادَ اللهِ
إِنَّ ٱللَّهَ یَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَـٰنِ وَإِیتَاۤىِٕ ذِی ٱلۡقُرۡبَىٰ وَیَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَاۤءِ وَٱلۡمُنكَرِ وَٱلۡبَغۡیِۚ یَعِظُكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ
فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ
وَلَذِكۡرُ ٱللَّهِ أَكۡبَرُۗ وَٱللَّهُ یَعۡلَمُ مَا تَصۡنَعُونَ
Penulis: Tim Ilmiyah Yayasan Amal Jariyah Indonesia