♻ Pertanyaan❓
Assalamu’alaikum. Ada akhawat nanya ke saya. Apa boleh perempuan memakai celana namun tidak ketat ?
♻ Jawaban📮
Waalaikumsalam. Pada dasarnya memakai celana panjang bagi wanita adalah merupakan bentuk tasyabbuh (penyerupaan) pakaian wanita dengan pakaian laki-laki.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja).
Celana panjang secara ‘urf (kebiasaan) yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki, sehingga jika wanita mengenakan celana panjang itu merupakan bentuk penyerupaaan dengan pakaian khas laki-laki.
Sebagian ulama mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau kebaya, maka unsur penyerupaan laki-laki sudah hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi.
Dengan dasar itu, sebagian ulama memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang, asalkan menjadi semacam pakaian yang tersembunyi. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah.
Namun jika hanya menggunakan celana saja tanpa ada kain bagian atasnya sekalipun luas dan lebar maka tetap tidak boleh.
🔰 Dijawab Oleh
Ust. Ardian Kamal, Da’i Kantor Dakwah Kota Riyadh, Arab Saudi.
📲 Read & Share