♻ Pertanyaan❓
Assalamu’alaikum Ustadz. Saya mau tanya bolehkah kita saling share ilmu mengenai agama pada teman yang sudah dikenal yaitu teman semasa sekolah tapi dia seorang ikhwan (laki-laki). Dalam hal ini menggunakan media chatting, saling share ilmu dan saling tanya jawab mengenai suatu tanpa basa-basi duniawi yang tak bermanfaat. Terima Kasih
♻ Jawaban📮
wa’alaikumussalam warahmatullah
Mengenai permasalahan anda, jikalau share maka tidak mengapa, namun dalam masalah diskusi hukumnya tidak boleh karena ini bentuk berdua-duaan, dan sedapat mungkin menjauhi sms atau percakapan japri (jaringan pribadi) dengan lawan jenis kecuali urusan yang sangat penting, lebih baik lagi jika teman-teman dulu digabung dalam satu group kemudian kita share dan tanya jawab digroup tersebut,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadist ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi)
🔰 Dijawab Oleh
Ust. Ardian Kamal, Da’i Kantor Dakwah Kota Riyadh, Arab Saudi.
📲 Read & Share