♻ Pertanyaan❓
Assalamu’alaikum saya mau tanya tentang nikah sirih itu hukumnya apa didalam Islam ???
♻ Jawaban📮
Nikah siri Menurut presepsi masyarakat dipahami dengan dua bentuk pernikahan :
🔵Nikah tanpa wali yang sah dari pihak wanita.
🔵Nikah di bawah tangan, artinya tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).
Nikah siri dengan pemahaman yang pertama, statusnya tidak sah, sebagaimana yang ditegaskan mayoritas ulama. Karena di antara syarat sah nikah adalah adanya wali dari pihak wanita. Di antara dalil yang menegaskan haramnya nikah tanpa wali adalah:
Pertama, hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani, dsb.)
Kedua, hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)
Dan masih banyak riwayat lainnya yang senada dengan keterangan di atas, sampai Al-Hafidz Ibn Hajar menyebutkan sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadis semacam ini. (At-Talkhis Al-Habir, 3:156)
Selanjutnya, jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah di bawah tangan, dalam arti tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah.
Rukun Nikah: Syarat Sah
Jika nikah tanpa dicatat negara (KUA) alias diam-diam, namun ada wali , menurut syariat Islam itu sah selama memenuhi Rukun Nikah:
1. Ada Wali perempuan
2. Dua orang saksi
3. Ijab qabul.
Dari tiga rukun nikah di atas, yang sering jadi masalah adalah soal wali. Menurut Islam, nikah tanpa wali adalah batal.
“Barangsiapa diantara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya itu batal.”(HR Aisyah RA)
Yang berhak menjadi wali nikah adalah sebagai berikut:
1⃣ Ayah/Bapak.
2⃣Kakek, yang dimaksud adalah ayahnya bapak, ke atas.
3⃣Saudara kandung laki-laki seayah seibu
4⃣Saudara kandung laki-laki seayah
5⃣Anak dari saudara kandung laki-laki (keponakan) seayah seibu
6⃣Anak dari saudara kandung laki-laki seayah
7⃣Paman dari jalur ayah dan ibu
8⃣Paman dari jalur ayah
9⃣Anaknya paman (sepupu) dari jalur ayah dan ibu
1⃣0⃣Anaknya paman dari jalur ayah
1⃣1⃣Pewaris-pewaris ashobah
1⃣2⃣Hakim
السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sultan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali” (Sunan Abu Dawud, no.2083, Sunan At-Turmudzi, no.1102, Sunan Ibnu Majah, no.1879 dan Shohih Ibnu Hibban, no.4074).
Meskipun sah secara agama namun tidak dianjurkan karena tidak diikat secara hukum sehingga bisa menimbulkan banyak masalah terutama dizaman kurangnya sifat amanah seperti zaman sekarang ini. wallahua’alam
🔰 Dijawab Oleh
Ust. Ardian Kamal, Da’i Kantor Dakwah Kota Riyadh, Arab Saudi.
📲 Read & Share